Barisan Pakar Hukum di Sidang Praperadilan Firli Bahuri: Yusril Ihza Mahendra Hingga Mudzakkir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjalani sidang perdana permohon praperadilan kasus suap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini.

TRIBUNLOMBOK.COM - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjalani sidang perdana permohon praperadilan kasus suap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin (11/12/2023).

Pensiunan jenderal bintang tiga ini didampingi sejumlah pakar hukum dalam mengarungi sidang praperadilan.

Adapun pakar hukum di barisan Firli ini antara lain mantan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra; Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad.

Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Romli Atmasasmita; Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Agus Sarono.

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakkir; Dr. Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal Bepergian ke Luar Negeri, Jokowi Teken Pengganti Sementara

Dalam penjelasan sebelumnya, Suparji meminta semua pihak harus mempercayakan hal itu kepada pembuktian di persidangan.

"Dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum," kata salah satu pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik dengan tema “Eksistensi dan Prospek Praperadilan”, Jumat (8/12/2023).

Di sisi lain dia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat balas dendam atau alat politik.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Pakar Hukum Dampingi Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Berita Terkini