Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Selama tiga tahun ini masyarakat di Desa Kota Raja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur menunggu kepastian terselenggaranya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasiolan (BPN) Lombok Timur.
Bahkan sempat terbetik kabar ratusan warga sudah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 300 ribu kepada panitia PTSL di tingkat desa.
Baca juga: Daftar Sejak 3 Tahun Lalu, Warga Kota Raja Lotim Tagih Sertifikat Tanah dan Ancam Lapor Polisi
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor (Kakan) BPN Lombok Timur, Komang Suarta mengatakan desa Kota Raja telah dikeluarkan dari daftar penerima program PTSL.
Hal itu terjadi karena adanya refocusing anggaran sejak tahun 2020.
Dana direfocusing untuk menangani pandemi Covid-19.
Menurut Suarta, BPN Lombok Timur telah melakukan konfirmasi pembatalan itu kepada pemerintah desa setempat.
Mengenai biaya pendaftaran, kata Suarta, hal itu bukan tanggung jawab BPN. BPN tidak memungut biaya pendaftaran. "Kalau di kita pungutan itu tidak ada," tegasnya.
Dijelaskannya, tidak semua desa bisa menerima program PTSL. Pelaksanaan program PTSL harus bersifat 3 M, yakni merapat, mendekat, dan menyeluruh.
"Hingga kita menyesuaikan dulu, mana yang kita ambil," ujarnya.
"Kami bisa memahami Desa Kota Raja pernah diusulkan, namun karena refocusing dibatalkan. Kami akan mengusulkannya dari awal," katanya lagi.
(*)