Lombok Barat

Bandar Narkoba Diciduk, Polisi Temukan 4,32 Gram Sabu dan Timbangan

Penulis: Sinto
Editor: Atina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga bandar narkoba berinisial H Asal Desa Perampuan Barat Lombok Barat saat diamankan Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat Rabu (4/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga terlibat dalam penyimpanan narkotika jenis sabu.

Pria yang diduga bandar narkoba tersebut diciduk di rumah seorang warga, di Dusun Karang Bongkot Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, Rabu (4/7/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Irvan Surahman mengatakan, terduga pelaku yang diamankan seorang laki-laki berinisial H, asal Desa Perampuan Barat Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok barat.

"Kami mendapatkan Informasi dari masyarakat, yang mengungkapkan di rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu," ungkap Iptu Irvan.

Baca juga: Polda NTB Telusuri Sumber Sabu pada Dugaan Drama Penangkapan Narkoba di Kota Bima

Irvan mengatakan, saat menerima informasi ini dia langsung memimpin Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Dalam kegiatan penggeledahan yang disaksikan oleh beberapa saksi, serta ditemukan sejumlah barang bukti.

Barang Bukti (BB) terdiri dari 1 bungkus klip bening yang berisi 5 poket diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 poket plastik klip transparan berisi kristal bening juga diduga sabu.

Kemudian 1 klip plastik bening berisi 1 poket diduga sabu, 1 unit HP Android merk MI Redmi 6A, 1 buah botol (bong) yang diduga sebagai alat hisap narkoba jenis sabu.

Juga sebuah timbangan, sebuah buku catatan, 3 buah gunting warna hitam dan hijau.

Lalu, 2 buah korek api gas warna hijau dan kuning, serta uang tunai sebesar Rp4,3 juta.

"Adapun total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan mencapai 4,32 gram," ujarnya.

Menurut Iptu Irvan, Kasus ini menjadi bukti nyata Polres Lombok Barat dalam upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Tindakan lanjut yang akan polisi lakukan yaitu, menginterogasi dan menguji urine terduga pelaku.

Selain itu, barang bukti yang diduga sabu akan dipersiapkan untuk diuji di Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Labfor.

(*)

Berita Terkini