Idul Adha

Bolehkah Memberi Orang yang Turut Membantu Penyembelihan Hewan Kurban dengan Daging atau Kulitnya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria membawa domba di pasar ternak di kota al-Bab Suriah yang dikuasai Turki di pedesaan timur provinsi Aleppo. Orang-orang yang membantu dalam pengolahan daging kurban sifatnya membantu dengan suka rela.

Upah tidak diperbolehkan berupa daging ataupun kulit dari hewan kurban.

Jika melakukan hal itu sama saja dengan menjual bagian dari hewan kurban dan hal tersebut dilarang.

"Untuk lebih aman dan berhati-hati, kepada pemilik hewan kurban (mudhohi) menyiapkan dana khusus yang diperuntukkan sebagai upah untuk orang-orang yang terlibat dalam pengolahan hewan kurban," ucapnya.

Pihak panitia, sambung dia, bisa mematok tarif untuk biaya operasional pengolahan hewan kurban bagi mudhohi yang menginginkan penyembelihan hewan kurbannya lewat panitia kurban.

Namun demikian, masih ada peluang untuk tetap memberikan sebagian daging, kulit atau yang lainnya dari hewan kurban kepada orang-orang yang membantu dalam pengolahan daging kurban.

"Tapi bukan atas nama upah, melainkan sedekah sebagaimana semestinya atau dengan cara hadiah," bebernya.

Hal itu seperti telah dijelaskan Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 2015 H) dalam kitabnya al-Fiqhul Islam wa Adilatuh

فإن أعطي الجزار شيئاً من الأضحية لفقره، أو على سبيل الهدية، فلا بأس؛ لأنه مستحق للأخذ فهو كغيره، بل هو أولى، لأنه باشرها، وتاقت نفسه إليها

Artinya, "Jika tukang jagal diberikan sesuatu dari hewan kurban karena kefakirannya atau dengan cara hadiah maka tidak masalah, karena ia adalah orang yang berhak untuk mendapatkannya sehingga dia seperti halnya orang lain bahkan lebih utama karena ia yang mengerjakan dan mengupayakannya." (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adilatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz IV, halaman 2741).

"Memberikan daging kurban kepada orang-orang yang ikut terlibat dalam pengolahan hewan kurban dapat dibenarkan,"

"Hal ini mengingat istilah ujroh atau upah dalam fikih itu mengharuskan adanya akad (ijab dan qobul) baik menggunakan akad wakalah bil ju'l ataupun ijarah," jelas Hanif.

Realitanya, orang-orang yang membantu dalam pengolahan daging kurban sifatnya membantu dengan suka rela atau misalkan diminta pun terjadi tanpa akad yakni tanpa ijab, qobul, ketentuan pekerjaan dan penentuan ujrah atau upah.

(*)

Berita Terkini