PPDB Online 2023

Login Link ppdb.dikbud.ntbprov.go.id, Pendaftaran PPDB NTB 2023 SMA SMK Dibuka, Berikut Tata Caranya

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB NTB 2023. PPDB NTB 2023 dibuka pada hari ini Senin 19 Juni 2023. Berikut panduan, tata cara login dan daftar ke link ppdb.dikbud.ntbprov.go.id beserta jadwal.

TRIBUNLOMBOK.COM - Tahap pendaftaran PPDB NTB 2023 untuk jenjang SMK dan SMA dibuka pada hari ini Senin 19 Juni 2023.

Peserta PPDB NTB 2023 diminta mengunjungi linkppdb.dikbud.ntbprov.go.id untuk login atau melakukan pendaftaran.

Calon Peserta Didik Baru bisa mengajukan akun atau cek status verifikasi ajuan akun PPDB NTB 2023.

Berikut deretan fakta mengenai PPDB NTB 2023, mulai dari syarat, jadwal hingga cara login di ppdb.dikbud.ntbprov.go.id.

Syarat Pendaftaran PPDB NTB 2023 Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan

Syarat Umum Pendaftaran PPDB NTB 2023

a. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;

b. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;

c. Berusia setinggi – tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

d. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;

e. Memiliki Kartu Keluarga;

f. Mengisi Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login, kemudian dicetak dan ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa bermaterai Rp. 10.000,

Syarat Khusus PPDB NTB 2023

a. Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.

b. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi

(1) Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

(2) Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau

(3) Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari Lembaga / Instansi / Sekolah tempat terdaftar.

c. Calon Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali

(1) Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI

a) Memiliki copy SK mutasi orang tua/wali yang dilegalisir

b) Memiliki Kartu Keluarga asli.

c) Memiliki akte kelahiran asli.

d) Memiliki keterangan domisili.

e) Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Dikbud Kab/Kota asal tempat domisili calon peserta didik

(2) Perpindahan Tugas orang tua/wali pegawai BUMN/Perusahan.

a) Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN/ Perusahaan yang dilegalisir.

b) Memiliki Kartu Keluarga asli.

c) Memiliki akte kelahiran asli.

d) Memiliki keterangan domisili.

e) Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Dikbud Kab/Kota asal tempat domisili calon peserta didik.

(3) Perpindahan Tugas orang tua/wali Perusahan swasta.

a. Memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan Perusahaan swasta yang dilegalisir.

b. Memiliki Kartu Keluarga asli.

c. Memiliki akte kelahiran asli.

d. Memiliki keterangan domisili.

e. Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Dikbud Kab/Kota asal tempat domisili calon peserta didik.

(4) Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir

d. Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi

(1) Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.

Memperoleh jumlah total nilai minimal 1.700 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.

(2) Prestasi Piagam/Sertifikat

Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi dengan penjenjangan tingkatan minimal tingkat kabupaten/kota, Provinsi, Nasional ataupun Internasional.

Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negaranegara.

Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud adalah terhadap :

- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki pada tingkatan jenjang Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional.

- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secara resmi olehKementerian / Badan / Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.

- Fotocopy sertifikat/piagam prestasi yang telah dilegalisir oleh Lembaga yang berwenang seperti KONI, Kemenag, Dinas Kabupaten Kota atau instansi pemerintah yang membidangi urusan terkait atau Minimal oleh Kepala Sekolah Asal Calon Peserta Didik.

(3) Prestasi Keagamaan

- Agama Islam : Menghafal Al-Qur’an minimal 3 (tiga) juz.

- Agama Kristen : Menulis dan Menghafalkan 10 Hukum Taurat (10 Hukum Tuhan) berdasarkan Kitab Keluaran Pasal 20:1-17; Menulis dan Menghafalkan Doa Bapa Kami berdasarkan Matius Pasal 6.

- Agama Katolik : bertutur kitab suci.

- Agama Hindu : Menghafal Sloka Bhagawad Gita minimal 10 sloka.

- Agama Budha : Menghafal 9 Parita Suci.

Baca juga: Cara Daftar dan Login Link ppdb.jatengprov.go.id, PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK Dibuka, Ini Jadwalnya

Kuota dan Rombongan Belajar PPDB NTB 2023 Jenjang SMA, SMK dan SLB

1. Kuota jalur zonasi minimal 60 persen

2. Kuota Jalur Afirmasi / Kategori prasejahtera paling banyak 20 persen

3. Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen

4. Kuota jalur prestasi paling banyak 15 % meliputi :

a. 6 % Prestasi nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;

b. 5 % Prestasi piagam/sertifikat

c. 4 % Prestasi Keagamaan dengan ketentuan bahwa penetapan kelulusan sesuai dengan proporsi calon peserta didik yang mendaftar dan memenuhi persyaratan.

5. Kuota per rombongan belajar

Kuota per rombongan belajar Sekolah Menengah Atas Maksimal 32 (tiga puluh dua) orang.

6. Kuota per rombongan belajar, sebagaimana dimaksud pada angka (5) sudah termasuk siswa yang mengulang (tidak naik kelas pada kelas awal).

7. Peserta didik penyandang disabilitas maksimal 2 orang per rombongan belajar.

8. Kuota peserta didik baru dan rombongan belajar yang diterima pada Sekolah Menengah Atas memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung sebagaimana tercantum dalam lampiran-1 Petunjuk Teknis ini.

9. Dalam hal kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi tidak terisi dan/atau tidak terpenuhi maka kuota atau sisa kuota dimaksud dialihkan ke kuota jalur zonasi yang ditetapkan oleh kepala dinas.

Panduan dan Tata Cara Daftar di PPDB NTB 2023 Jenjang Sekolah Menengah Atas Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan

1. Setiap calon peserta didik wajib mengisi formulir Pendataan Pra PPDB secara online sebelum melakukan pendaftaran PPDB Online dengan cara mengisi data diri pada laman dibawah ini :

https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/registration

2. Setiap calon peserta didik yang telah mengisi formuliir Pendataan Pra PPDB wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/student/login sesuai dengan tanggal pelaksanaan masing-masing jalur pendaftaran. Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran bagi calon peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet dengan menerapkan protokol kesehatan (penanganan Covid-19).

Prosedur pendaftaran PPDB NTB 2023 Secara Online :

a. Calon peserta didik baru menginput Nomor Induk Siswa Nasional dan Tanggal Lahir sebagai password default atau password yang telah dibuat untuk Login kedalam aplikasi PPDB Online;

b. Calon peserta didik wajib menginput nama orang tua sesuai akte kelahiran;

c. Calon peserta didik baru SMK menginput nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;

d. Calon peserta didik baru SMK wajib memilih 1 (satu) kompetensi keahlian pada jenis/kelompok keahlian yang sama secara berurutan pada satu sekolah;

e. Calon peserta didik baru mencetak bukti pendaftaran online;

Baca juga: Login Link ppdb.jakarta.go.id, Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Dibuka, Berikut Jadwal dan Caranya

Jadwal PPDB NTB 2023

Jadwal PPDB NTB 2023 Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan

Pendataan Pra PPDB : 10 April s.d 27 Mei 2023

Tes Fisik : 5 s.d 10 Juni 2023

Pendaftaran Online : 12 s.d 14 Juni 2023

Pengumuman : 17 Juni 2023

Pendaftaran Ulang : 19 s.d 21 Juni 2023

Jadwal PPDB NTB 2023 Jenjang Sekolah Menengah Atas Jalur Afirmasi dan Perpindahan Orangtua

Pra Pendaftaran PPDB : 10 April s.d 27 Mei 2023

Pendaftaran Online : 19 s.d 21 Juni 2023

Pengumuman : 24 Juni 2023

Pendaftaran Ulang : 26 s.d 27 Juni 2023

Jadwal PPDB NTB 2023 Jenjang Sekolah Menengah Atas Jalur Prestasi

Pra Pendaftaran PPDB : 10 April s.d 27 Mei 2023

Pendaftaran Online : 26 s.d 28 Juni 2023

Pengumuman : 1 Juli 2023

Pendaftaran Ulang : 3 s.d 4 Juli 2023

Jadwal PPDB NTB 2023 Jenjang Sekolah Menengah Atas Jalur Zonasi

Pra Pendaftaran PPDB : 10 April s.d 27 Mei 2023

Pendaftaran Online : 3 s.d 5 Juli 2023

Pengumuman : 8 Juli 2023

Pendaftaran Ulang : 10 s.d 13 Juli 2023

(TribunLombok)

Berita Terkini