TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yudianto dan Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud, menandatangani perjanjian kerja sama menjelang Pemilu 2024 pada Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu Atas Kinerja Anggaran Terbaik
Perjanjian kerja sama ini dilakukan dalam rangka saling berkoordinasi antara Kemenkumham NTB dengan KPU agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas maupun Rutan dapat menggunakan hak pilihnya selama hak politik mereka tidak dicabut.
Selain itu, KPU juga perlu memutakhirkan data pemilih yang berstatus sebagai WBP, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilih hingga pelaksanaan pemilihan di dalam Lapas maupun Rutan nantinya.
"WBP kami ada sekitar 3.600 orang dari Lapas di NTB meliputi Lapas Mataram, Lapas Selong, Rutan Bima, Lapas Dompu dan Rutan Praya. MoU ini merupakan kerjasama yang signifikan antara Kemenkumham dan KPU untuk bersama sama menyukseskan Pemilu 2024 mendatang," tutur Romi Yudianto saat ditemui setelah penandatanganan MoU tersebut.
Sejalan dengan Romi Yudianto, Suhardi Soud, juga mengatakan MoU pertama dengan Kemenkumham ini dilakukan salah satunya untuk mensosialisasikan pemilu kepada warga binaan.
"Meskipun berada di dalam jeruji besi, mereka (WBP) punya hak yang harus dipenuhi. Satu orang, satu suara, selama hak politik mereka tidak dicabut," terangnya.
Suhardi mengatakan pihaknya selain memverifikasi administrasi dari KTP, juga memerlukan data dari Kemenkumham untuk mengambil keputusan apakah mantan narapidana dapat mencalonkan diri dalam pesta demokrasi ini atau tidak.
"Mantan WBP dipersilakan untuk mencalonkan diri. Kami memverifikasi data persyaratan administrasi tidak hanya melalui KTP namun juga berkoordinasi dengan Kemenkumham. Supaya kami juga bisa mengambil keputusan tentang pencalonan, memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangannya atau tidak," jelas Suhardi. (*)
Sumber: Kanwil Kemenkumham NTB