Berita Lombok Timur

Koalisi Anti Kekerasan Anak Lombok Timur Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Santriwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LPA, LPSDM, hingga LBH APIK yang tergabung dalam koalisi anti kekerasan seksual anak datangi polres Lombok Timur, hari ini Senin (8/5/2023). Para pemerhati kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menilai aparat masih belum menunjukkan keseriusannya menangi kasus yang terjadi.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dua laporan yang masuk di Polres Lombok Timur tentang pelecehan seksual santriwati di 2 pondok pesantren (Ponpes).

LPA, LPSDM, hingga LBH APIK yang tergabung dalam koalisi anti kekerasan seksual anak datangi polres Lombok Timur, hari ini Senin (8/5/2023).

Para pemerhati kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menilai aparat masih belum menunjukkan keseriusannya menangi kasus yang terjadi.

Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM), Ririn Hayudiani mengatakan, kedatangannya tersebut bertujuan untuk melakukan hering dengan APH terkait sejumlah kasus yang ditangani belum menunjukkan hasil yang jelas.

Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Setubuhi Santri dengan Janji Pahala Surga dan Nikah Mutah

"Oknum pimpinan Ponpes yang di Sikur sampai saat ini belum diamankan dan belum ditindak sama sekali, padahal saksi, bukti yang mendukung terjadinya proses penyidikan dan penanganan itu sudah jelas," ucapnya.

Pihaknya yang merupakan gabungan dari beberapa Lembaga Masyarakat (NGO) pemerhati perempuan dan anak datang mempertanyakan keseriusan Polres dalam menangani kasus tersebut.

"Karena kalau oknum ini tidak cepat ditindak maka dampaknya akan terasa di masyarakat, terutama bagi korban dan keluarga korban," katanya.

Apalagi beberapa keluarga korban menuturkan ada tekanan dan intimidasi yang sudah dilakukan pihak terduga pelaku.

Untuk itulah, kata dia, kedatangannya mempertegas upaya perlindungan bagi korban dan keluarga.

Polres Lombok Timur diminta untuk mulai bertindak, mengingat kewajiban itu sudah termaktub di UU TPKS.

"Di sana semua sudah lengkap, apa yang harus dilakukan, baik hak korban, maupun dalam penanganannya alat bukti semuanya tinggal APHnya yang melakukan penanganan selanjutnya yang harus serius," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manusson Prayogo mengatakan pihaknya sebelumnya harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu.

"Kita harus penuhi dulu bukti-bukti, di mana kita perlu visum dan segala macamnya," terangnya.

Hilmi menyambut baik kedatangan para pemerhati kasus ini sebagai bentuk dukungan.

Namun dia juga mengungkap sejumlah kendala-kendala yang dihadapi sehingga memerlukan waktu untuk mengungkap kasus tersebut.

"Intinya, kalau proses perkara itu, kalau sudah terpenuhi unsur-unsur perkara ya langsung tetap kita eksekusi, namun yang menjadi soal adalah kita tetap harus utamakan asas praduga tak bersalah itu," demikuan Hilmi.

(*)

Berita Terkini