Berita Nasional

AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Hukuman Diringankan Semata Karena di Bawah Umur

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

TRIBUNLOMBOK.COM - Remaja inisial AG yang merupakan eks pacar Mario Dandy, dituntut 4 tahun penjara.

Terdakwa anak berusia 15 tahun ini selanjutnya akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan AG.

Syarief menyebut salah satunya, bahwa AG bersama tersangka lain menyebabkan luka berat terhadap David.

Baca juga: Windah Basudara Pensiun atau Rehat? Pesan untuk 10 Juta Subscriber Bikin Haru

"Hal yang memberatkan perbuatan anak yang berkonflik dengan hukum ini bersama-sama menyebabkan luka berat," kata Syarief usai sidang AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

"Itu menjadi salah satu (hal memberatkan tuntutan), tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu."

Adapun yang meringankan hukuman AG ialah semata-mata karena dirinya masih di bawah umur.

"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," jelas Syarief.

Baca juga: PSI Gabung Koalisi Besar KIB-KKIR di Pemilu 2024, Giring: Saya dari Awal Bersama Pak Jokowi

Dalam kasus ini AG didakwa Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan, sehingga kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun."

Lebih lanjut, Syarief menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.

"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.


Sumber: TribunKaltim.co

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkini