Berita Viral

Petugas Bandara yang Cium Tangan Bahar bin Smith Sudah Dipecat

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022).

TRIBUNLOMBOK.COM - Bahar Bin Smith baru-baru ini disorot kembali setelah beredar sebuah video berisikan dirinya diserbu petugas AVSEC Bandara Soekarno Hatta.

Dalam video itu, para petugas tampak mencium tangan Bahar Bin Smith saat turun dari pesawat.

Mereka bahkan sampai membungkuk hormat di hadapan Bahar Bin Smith yang berjalan. Mengenai hal itu, pihak bandara Soekarno-Hatta akhirnya memberikan keterangan.

SM of Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi mengatakan, setiap aviation security harus mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP).

Baca juga: KLARIFIKASI Pihak Raffi Ahmad Soal Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

Viral video petugas AVSEC Bandara Soekarna-Hatta sambut Bahar bin Smith, kini ketiganya diberikan sanksi diberhentikan

Para petugas itu harus memastikan keamanan dan keselamatan penerbang dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

Mengenai 3 petugas yang viral menciumi tangan Bahar Bin Smith, kata dia, dianggap telah melakukan pelanggaran SOP serta tindakan indipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 31 Maret 2023.

"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," kata Holik Muardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).

Tindakan yang dilakukan petugas AVSEC merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak diinginkan.

Baca juga: Artis Inisial R yang Terlibat Pencucian Uang dengan Rafael Alun adalah Raffi Ahmad?

Atas pelanggaran tersebut, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut.

Sanksi berat yang dimaksud adalah pemberhentian.


Sumber: Tribunnews.com

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkini