Berita Nasional

Warga Bisa Laporkan ASN atau Pejabat yang Tetap Gelar Bukber Selama Ramadan 2023

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Bisa Laporkan ASN atau Pejabat yang Tetap Gelar Bukber Selama Ramadan 2023 - ILUSTRASI Bukber.

TRIBUNLOMBOK.COM - Buntut pelarangan pejabat kementerian dan ASN buka bersama atau bukber saat Ramadan 2023, membuat warga diminta untuk ikut melapor.

Maksudnya adalah, apabila warga melihat ASN atau pejabat negara tetap menggelar bukber selama Ramadan tahun ini agar segera dilaporkan.

Pasalnya, aturan larangan bukber bagi pejabat negara dan ASN itu bersifat wajib ditaati, baik ASN di daerah maupun di pemerintahan pusat.

Hal itu diungkapkan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Patung Bunda Maria di Kulonprogo Ditutup Terpal, Polisi dan Pemilik Rumah Doa Klarifikasi

Menurut Azwar, warga masyarakat bisa laporkan ASN yang melanggar aturan itu ke pemerintah daerah setempat dan nantinya langsung dicek.

"Nanti bisa disampaikan ke pemda, nanti inspektorat bisa kaji pelanggaran sejauh mana pelanggarannya (soal larangan bukber)," kata Azwar.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi melarang kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan kegiatan buka bersama (bukber) selama bulan Ramadan 2023 atau 1444 H.

Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: PROFIL Bupati Indramayu Nina Agustina, Politisi PDIP yang Diisukan Pecah Kongsi dengan Lucky Hakim

Dalam lembaran surat yang beredar, Presiden Jokowi melarang pejabat dan ASN menggelar bukber karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi.

Kompas.com menerangkan, surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.

Surat itu meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan itu pada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Sumber: Kompas TV

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkini