Berita Viral

Viral Meme Puan Berbadan Tikus BEM UI, Politikus PDIP Sebut Pelecehan: DPR Dipilih Langsung Rakyat

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unggahan BEM UI yang mengubah tubuh Puan Maharani menjadi tikus usai pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang. Pasca pengesahan tersebut, BEM UI juga mengibaratkan DPR sebagai perampok rakyat. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) viral seusai upload cuitan Dewan Perampok Rakyat dan Ketua DPR Puan Maharani bertubuh tikus.

TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tengah menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Bagaimana tidak, BEM UI mengunggah meme kiritikan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.

Postingan BEM UI itulah yang membuat mereka jadi sorotan publik.

Pasalnya, Puan Maharani tampak berbadan tikus.

Dalam unggahan yang dimaksud, Ketua DPP PDIP itu juga terlihat tersenyum.

Gedung Kura-kura DPR RI terlihat di belakang foto Puan.

Bangunan itu terletak di Senayan, Jakarta Pusat.

Ternyata, ada alasan tersendiri BEM UI mengeluarkan meme tersebut.

Menurut mereka, itu merupakan bentuk protes atas pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

"Kami tidak butuh dewan perampok rakyat," tulis BEM UI di laman resmi TikTok mereka, dilihat pada Kamis (23/3/2023).

Mengenai hal ini, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang angkat bicara.

Ia mengatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kemarahan pihaknya terhadap DPR RI saat ini.

"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi dewan perampok, penindas, ataupun pengkhianat rakyat," kata Melki kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Sebab, Melki menyebut Perppu Ciptaker merupakan produk inkonstitusional.

Baca juga: Ketua BEM UI Sebut Meme Puan Maharani Soal Perppu Cipta Kerja Hanya Permulaan dari Aksi Lebih Besar

Terlebih, isi dari Perppu Ciptaker merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.

"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi (Joko Widodo) dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," ujarnya.

Melki menjelaskan unggahan tersebut bermaksud agar masyarakat tak percaya kepada DPR RI periode ini.

"Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi," imbuhnya.

Adapun Perppu Ciptaker telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Politikus PDIP Junimart Girsang menilai, kritikan Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dinilai provokatif dan mengarah pada upaya melecehkan rakyat. 

Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dipilih oleh rakyat. 

Baca juga: Said Pastikan PDIP Bakal Berkoalisi, Puan Maharani Lanjutkan Safari Politik

Hal itu disampaikannya menanggapi unggahan meme Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus oleh BEM UI seusai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Provokatif dan cenderung melecehkan rakyat. DPR itu dipilih langsung oleh rakyat,” kata Junimart dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023)

Atas dasar itu, Junimart menyarankan agar BEM UI belajar untuk mengedepankan sopan santun dalam melancarkan kritik-kritiknya, tak terkecuali mengkritik DPR. 

"Adik-adik mahasiswa yang mengatasnamakan BEM UI ini harus belajar cerdas dan santun," ucapnya. 

"Kritik disampaikan saja melalui forum resmi," pungkas Junimart.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus PDIP Sebut Kritikan BEM UI Provokatif dan Lecehkan DPR.

(Tribunnews/ Chaerul Umam)

 

Berita Terkini