Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kota Bima mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang penetapan jam kerja bagi seluruh pegawai selama Ramadan 1444 Hijriah.
SE nomor 98 tahun 2023 tersebut, tindak lanjut dari Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE mengatur, jam kerja bagi pegawai ASN dibagi dalam 2 kategori yakni yang memiliki 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Untuk waktu, biasanya pegawai masuk pukul 07.00 WITA sampai 16.00 WITA, maka selama Ramadan masuk pukul 08.00 WITA sampai 15.00 WITA atau 14.00 WITA.
Baca juga: Melihat Tren Perilaku Belanja Online Jelang Bulan Ramadan, Mana E-Commerce Pilihan Pengguna?
Artinya, ada pengurangan jam kerja bagi pegawai yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kota Bima.
Berikut rinciannya :
a. Bagi Perangkat Daerah/Unit yang melaksanakan 5 hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Kamis maka masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA.
b. Bagi Perangkat Daerah/Unit yang melaksanakan 6 hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Kamis masuk pada pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 14.00 WITA.
Sedangkan untuk Jumat, masuk pukul. 17.30 WITA dan pulang pukul 11.30 WITA tanpa jam istirahat.
Baca juga: BREAKING NEWS Hilal Awal Ramadan 2023 Terlihat di Pantai Loang Baloq Mataram
Pada hari Sabtu, masuk pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 12.30 WITA tanpa jam istirahat.
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, SE juga mengatur Kepala Perangkat Daerah, agar memastikan tercapainya kinerja.
Kemudian, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada Perangkat Daerah/Unit masing-masing.
SE ini ditandatangani Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi pada tanggal 21 Maret 2023.
Berbeda dengan pegawai swasta, meski sama-sama menjalani puasa Ramadan, tapi tidak memiliki penyesuaian.