Berita NTB

Polda NTB: Fihiruddin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda NTB: Fihiruddin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka - Direktur Logis NTB M Fihiruddin memberi keterangan pers mengenai dugaan adanya anggota DPRD NTB terkait dengan penyalahgunaan narkoba, Rabu (12/10/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, kini telah menetapkan Kader Partai Demokrat NTB sekaligus Direktur LSM Logis NTB, Fihiruddin sebagai tersangka.

Naiknya status Fihiruddin menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). 

Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto melalui WhatsApp, Selasa (27/12/2022).

"Perhari Senin lalu (26/12/2022), Fihiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Artanto.

Baca juga: Mediasi Perkara Fihiruddin dan DPRD NTB Gagal, Sidang Berlanjut

Naiknya status Fihiruddin menjadi tersangka dikatakan Artanto usai penyidik melakukan gelar perkara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat lantaran terlapor Fihiruddin menuduh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB positif menggunakan narkotika jenis sabu saat kunjungan kerja ke luar daerah.

Berdasarkan pernyataan Fihiruddin yang diketahui beredar di grup Whatsapp tersebut, pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda melapor ke APH (Kepolisian).

Ia dilaporkan pada Selasa, 18 Oktober 2022 dengan dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU ITE.

Baca juga: Operasi Lilin 2022: Polda NTB Terjunkan 1.455 Personel untuk Perayaan Natal dan Tahun Baru

Upaya Mediasi Gagal

Diberitakan sebelumnya, upaya mediasi antara Fihiruddin dan DPRD NTB gagal dilakukan.

Pihak pengacara tergugat Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menolak mediasi dalam gugatan penggugat Fihiruddin di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (20/12/2022).

Hakim Mediator, Kadek Dedy Arcana, mengatakan dengan keputusan Baiq Isvie menolak mediasi, maka sidang gugatan akan berlanjut.

"Tidak menutup kemungkinan kalau mediasi ini tidak berhasil tapi di luar masih bisa. Kami hanya bisa memperpanjang mediasi, tapi jika mau berdamai," kata Kadek.

Tim Pengacara Fihiruddin, L Muh Salahuddin mengatakan dengan gagalnya mediasi tersebut maka sidang gugatan akan berjalan.

"Nanti sidang berlanjut dengan pembacaan gugatan," katanya.

Fihiruddin Buka Ruang Perdamaian

Ketua Tim Pengacara Fihiruddin, M. Ikhwan mengatakan selama dua kali proses mediasi, kliennya Fihiruddin selalu datang.

Itu menunjukkan bahwa kliennya membuka ruang untuk perdamaian.

"Itu menunjukkan klien kami membuka ruang perdamaian yang disediakan hukum. Itu menjawab opini di publik yang menuduh dia tidak mau berdamai," ujarnya.

Pada faktanya, tergugat telah dua kali tidak hadir pada mediasi tersebut. Meskipun pekan lalu sempat dipanggil hakim, namun hari ini juga tergugat berhalangan hadir.

"Jadi faktanya pihak tergugat dua kali tidak hadir. Mediasi dinyatakan gagal," ujarnya, dilansir koranntb.com.

Untuk diketahui, Fihiruddin menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Baiq Isvie Rupaeda.

Itu karena laporan Baiq Isvie ke Polda NTB atas kasus ITE Fihiruddin tidak menggunakan mekanisme laporan sesama ketentuan yang berlaku.

"Mengenai prosedur laporan juga kapasitas Isvie apakah sebagai pribadi atau lembaga pimpinan dalam melapor. Pribadi tidak bisa mewakili unsur SARA dalam ITE. Kalau kelembagaan memiliki prosedur yang harusnya jelas," ujarnya.

Terkait upaya perdamaian di luar pengadilan, Ikhwan membuka ruang untuk itu.

"Saya kira semua pihak ingin berdamai. Tapi jika tidak, saya berkeyakinan klien kami akan menang pertarungan ini," katanya.

Dia juga menyoroti Polda NTB yang mengusut kasus ITE Fihiruddin, namun tidak menghadirkan saksi ITE.

"Polda pakai ahli pidana bukan ahli ITE. Penyidik dalam menyidik ITE selalu gunakan ahli pidana," ujarnya.

Sementara Fihiruddin menyayangkan ketidakhadiran Baiq Isvie Rupaeda.

"Seharusnya tergugat ada itikad baik. Ini kesannya tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga patut dan layak hakim mengabulkan gugatan kita," katanya.

Sementara pengacara Baiq Isvie yang dimintai keterangan tidak berkenan untuk menjawab pertanyaan media.

"Kita harus izin dulu. Nanti aja ya," katanya.

(*)

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkini