TRIBUNLOMBOK.COM - Terpidana kasus Bom Bali 1 Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas dari penjara.
Bebasnya Umar Patek merupakan hasil dari program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mengenai hal itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti mengatakan, sang mantan teroris Umar Patek saat ini menyandang status Klien Pemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.
Rika menjelaskan, walaupun bebas bersyarakat, Umar Patek harus terus menjalani program bimbingan apda Bapas Surabaya hingga 29 April 2030.
Baca juga: Profil Agus Sujatno Alias Abu Muslim, Teroris di Balik Ledakan Polsek Astana Anyar
"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarakat," kata Rika, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/12/2022).
Rija menjelaskan, jika Umar Patek melakukan pelanggaran selama status bebas bersyaratnya masih berlaku, maka ia dipastikan akan kembali diadili.
Rika mengatakan, bebas bersyarat merupakan hak yang diberikan Ditjen Pas kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substanti.
Di antara syarat itu adalah telah menjalani dua pertiga masa hukuman, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko.
Baca juga: KRONOLOGI Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Pelaku Acungkan Senjata Tajam saat Polisi Upacara
Indikator itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.
Selain itu, Umar Patek diektahui juga telah mendapat rekomendasi dari badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror agar mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Telah direkomendasikan Badan Nasional penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," ujarnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.