TRIBUNLOMBOK.COM - Sebelum bepergian ke Pulau Lombok dengan kapal KM Kirana VII, patut disimak harga tiket terbarunya untuk bulan Desember 2022.
Sebagai acuan, harga tiket kapal KM Kirana VII terbaru merujuk pada aturan Menhub KM 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara tertanggal 28 September 2022.
Adapun harga tiket kapal KM Kirana VII dibagi ke dalam kategori penumpang dan kendaraan yang masing-masing dibeli terpisah.
Bagi calon penumpang yang membawa kendaraan, maka perlu membeli lagi tiket untuk kendaraan selain tiket untuk penumpang.
Tiket penumpang KM Kirana VII dibagi menjadi kategori dewasa dan anak serta kelas VIP dan ekonomi duduk atau ekonomi tidur.
Baca juga: Harga Terbaru Tiket Kapal KM Kirana VII Desember 2022 dari Lombok ke Surabaya
Sementara untuk tiket kendaraan, KM Kirana VII diberlakukan untuk sepeda, sepeda motor, kendaraan kecil, truk besar hingga alat berat dengan harga berbeda-beda.
KM Kirana VII merupakan salah satu armada perusahaan pelayaran nasional PT Dharma Lautan Utama (DLU).
Kapal KM Kirana VII dengan operator PT DLU ini diluncurkan pada Desember 2021.
Rute pelayarannya meliputi dari Surabaya ke Lombok yang dihubungkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Lembar berikut sebaliknya.
Aturan Penumpang KM Kirana VII
Sebelum membeli tiket kapal KM Kirana VII, calon penumpang perlu memperhatikan sejumlah ketentuan berikut ini:
Jadwal & Tarif tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Tarif belum termasuk biaya pass pelabuhan dan retribusi lainnya.
Untuk pembelian tiket kendaraan (R2 & R4) harus disertai surat (KTP, STNK, BPKB atau Surat Leasing) yang masih berlaku.
Syarat Membawa Sepeda Motor & KK (Kendaraan Kecil / Kendaraan Pribadi) :
1. Membawa Fotocopy KTP
2. Membawa Fotocopy STNK
3. Membawa Fotocopy BPKB atau jika kendaraan dalam proses LEASING di sertakan surat keterangan dari dealer.
Daftar Lengkap Harga Tiket KM Kirana VII Desember 2022 dari Surabaya ke Lombok
Kategori Penumpang
VIP Dewasa
270.000
VIP Anak-Anak
195.000
VIP Bayi
50.000
Ekonomi Tidur Dewasa
180.000
Ekonomi Tidur Anak-Anak
125.000
Ekonomi Tidur Bayi
40.000
Ekonomi Duduk Dewasa
170.000
Ekonomi Duduk Anak
115.000
Ekonomi Duduk Bayi
40.000
Baca juga: Jadwal Lengkap Kapal KM Kirana VII Surabaya ke Lombok Desember 2022
Kategori Kendaraan
Sepeda
120.000
Sepeda Motor 2.A (s.d 249CC)
290.000
Sepeda Motor 2.B (250CC s.d 1000CC / Roda 3)
490.000
Kend. Kecil 3.A (s.d 2000CC) (KOSONG/ISI)
1.800.000 / 2.100.000
Kend. Kecil 3.B (2001CC ke Atas) (KOSONG/ISI)
2.030.000 / 2.180.000
Truk Sedang 4.A Perlu Approval (KOSONG/ISI)
2.590.000 / 3.380.000
Truk Sedang 4.A - Kosong
2.590.000
Truk Sedang 4.B Perlu Approval (KOSONG/ISI)
2.820.000 / 3.380.000
Truk Sedang 4.B - Kosong
2.820.000
Truk Sedang 4.C Perlu Approval (KOSONG/ISI)
4.280.000 / 5.630.000
Truk Sedang 4.C - Kosong
4.280.000
Truk Besar 5.A Perlu Approval (KOSONG/ISI)
4.280.000 / 5.980.000
Truk Besar 5.A - Kosong
4.280.000
Truk Besar 5.B Perlu Approval (KOSONG/ISI)
4.500.000 / 5.980.000
Truk Besar 5.B - Kosong
4.500.000
Truk Besar 5.C Perlu Approval(KOSONG/ISI)
5.400.000 / 7.410.000
Truk Besar 5.C Kosong
5.400.000
Tronton 6.A Perlu Approval (KOSONG/ISI)
5.400.000 / 7.410.000
Tronton 6.A - Kosong
5.400.000
Tronton 6.B Perlu Approval (KOSONG/ISI)
5.630.000 / 7.410.000
Tronton 6.B - Kosong
5.630.000
Kendaraan Tronton 6.C Perlu Approval(KOSONG/ISI)
9.230.000 / 10.690.000
Tronton 6.C - Kosong
9.230.000
Alat Berat 7.AB Perlu Approval (KOSONG/ISI)
15.000.000 / 30.000.000
Aturan Pelaku Perjalanan Covid-19
Berdasarkan SE SATGAS COVID 19 Nomor 24 Tahun 2022, Kami informasikan Syarat & Ketentuan Perjalanan Pelayaran Kapal yaitu
1. Calon Penumpang DEWASA USIA 18 TAHUN KEATAS yang telah melakukan VAKSIN DOSIS KE-3 (BOOSTER) dan ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-2 TIDAK PERLU MELAKUKAN TES PCR ATAU ANTIGEN
2. Calon penumpang DEWASA USIA 18 TAHUN KEATAS yang telah melakukan vaksin DOSIS 1 & 2 dan ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-1 TIDAK DIPERKENANKAN MELAKUKAN PERJALANAN.
3. Calon Penumpang usia DIBAWAH 6 TAHUN DAPAT MELAKUKAN PERJALANAN DENGAN PENDAMPING dan TIDAK WAJIB MENUNJUKKAN HASIL RT-PCR ATAU SWAB ANTIGEN.
4. Calon penumpang tetap WAJIB menggunakan aplikasi PEDULILINDUNGI.
5. Karena alasan yang mendesak dalam keadaan darurat, JADWAL dapat berubah-ubah sewaktu-waktu dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
6. Untuk kepentingan anda sendiri, setiap penumpang diminta untuk mengikuti perubahan waktu keberangkatan yang mungkin terjadi dengan menghubungi kantor cabang PT. DHARMA LAUTAN UTAMA atau selambat-lambatnya 2(dua) jam sebelum kapal berangkat sudah berada di terminal penumpang.
Ketentuan Penumpang Kapal KM Kirana VII
Sebelum membeli tiket kapal KM Kirana VII, calon penumpang diharapkan memperhatikan sejumlah ketentuan yang diatur operator seperti dikutip dari laman resmi dlu.co.id berikut ini.
1. Penumpang dan Kendaraan yang namanya tertera di dalam tiket mengikatkan diri dalam perjanjian pelayaran dengan PT. DHARMA LAUTAN UTAMA dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
2. Tiket ini dikeluarkan atas nama dan kendaraan hanya dapat dipergunakan yang namanya tertera dalam tiket ini untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan keberangkatan dan tujuan yang sesuai pula dalam tiket ini dan tidak dapat dipergunakan oleh orang lain.
3. Apabila tiket ini dipergunakan atau dicoba untuk dipergunakan oleh seseorang atau kendaraan yang lain dari pada namanya tersebut dalam tiket ini, maka pengangkut berhak untuk menolak penganggkutan orang lain serta hak pengangkutan dengan tiket ini oleh yang berhak menjadi batal.
4. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas resiko termasuk pengembalian uang pembelian tiket, jika penumpang dan kendaraan terlambat naik kapal dengan alasan apapun.
5. Apabila kapal ditunda/diundur keberangkatannya lebih dari 6 (enam) jam, calon penumpang dan kendaraan berhak menukarkan tiketnya untuk memperoleh pengembalian penuh sesuai tarif yang berlaku.
Larangan Penumpang
1. Penumpang perempuan yang HAMIL 6 (enam) BULAN atau lebih, atau menderita SAKIT tertentu yang AKUT serta dilarang bepergian oleh dokter tidak diizinkan berlayar.
2. Penumpang dilarang BERJUDI, mengkonsumsi minuman keras atau yang mengandung ALKOHOL dan berdagang di atas kapal.
3. Penumpang dilarang memuat dan membawa barang-barang terlarang seperti Bahan peledak, senjata api dan senjata lainnya, Barang-barang berbahaya, Barang-barang yang mengotori, Hewan, Narkoba, Barang-barang yang dilarang perundangan yang berlaku.
4. Selama dalam pelayaran penumpang diharuskan mengikuti peraturan serta petunjuk awak kapal demi keamanan dan keselamatan bersama.
5. Dilarang merokok diruangan ber-AC atau tempat yang dilarang merokok.
(*)