Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB resmi menarik seluruh surat tilang manual di Polres jajarannya.
Alhasil, dipastikan sudah tidak ada lagi penilangan menggunakan surat tilang secara manual di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (26/10/2022).
Di saat yang sama, Djoni mengatakan, jajaran Polisi Lalulintas (Polantas) di NTB kini hanya melakukan edukasi saja, bukan penilangan.
Mengingat arahan dari Kapolri, Jendral Polisi Sigit Listyo Prabowo pada beberapa waktu lalu tentang pelarangan tilang manual.
Baca juga: 5 Titik Tilang Elektronik di Kota Mataram Sedang Diperbaiki
"Semua Polres sudah saya arahkan untuk tidak melakukan tilang manual. Ada pelanggaran cukup ditegur dan diingatkan saja secara humanis. Serta edukasi untuk tertib berlalulintas," jelas Kombes Pol Djoni.
Dan kini tilang manual pun telah digantikan dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Di wilayah NTB sendiri baru terdapat lima titik ETLE yang telah dipasang dan hanya beroperasi di Kota Mataram.
Antara lain di Simpang Empat Bank Indonesia, Simpang Empat Hotel Aston Mataram, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu, dan Seruni Dua.
Belum ada ETLE di kota maupun kabupaten lain di wilayah hukum Polda NTB, selain Kota Mataram.
(*)