Perkembangan Dugaan Pidana Eksploitasi Joki Cilik, Beberapa Saksi Diperiksa hingga SP2HP

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para joki cilik memacu kudanya untuk menjadi yang terdepan dalam pacuan kuda di Kabupaten Dompu. Foto ini diambil pada bulan April 2019 silam.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidikan dugaan kasus eksploitasi joki cilik di NTB masih terus didalami oleh penyidik Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Kriminal Umum Polda NTB.

Bentuk pendalaman atau penyelidikan yang dilakukan pun berupa pemeriksaan sejumlah saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti.

Sementara untuk perkembangannya sendiri, pihak Polda NTB telah memberikan SP2HP kepada pelapor, Yan Mangadar.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Jumat (21/10/2022).

“Kami tetap memberitahu perkembangan kasus ini terhadap pelapor melalui SP2HP yang telah kami serahkan pada 17 Oktober 2022 lalu,” kata Artanto.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Lombok-Sumbawa 21 hingga 22 Oktober 2022, Rute Pelabuhan Kayangan-Poto Tano

Tetapi Artanto masih belum dapat memastikan dugaan ekspolitasi joki cilik ini terdapat tindak pidana di dalamnya atau tidak.

“Nanti beberapa pihak ahli serta kepolisian yang menentukannya usai gelar perkara. Sampai saat ini belum bisa dipastikan,” tandas Artanto.

Diberitakan sebelumnya, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, terdapat beberapa penyidik diberangkatkan menuju Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mempelajari perkara ini.

Dan untuk diketahui sejak tahun 2019 hingga kini terdapat dua nyawa anak di bawah umur telah tewas akibat pacuan kuda.

Baca juga: Jadwal Kapal KM Kirana VII Sabtu 22 Oktober 2022 Rute Surabaya ke Lombok

Serta kasus ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. 

Karena Joki Cilik ini erat bergesekan dengan budaya Pulau Sumbawa.

(*)

Berita Terkini