TRIBUNLOMBOK.COM - Percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lombok Utara mengikuti aturan pemerintah pusat dan selanjutnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
Upaya-upaya tersebut tentunya mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
Selanjutnya dibentuk dalam Rencana Aksi Nasional Percepepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI).
Sebagai salah satu tindak lanjut, tahun 2022 dibentuk satu Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kabupaten Lombok Utara.
Tepatnya lima TPPS kecamatan dan 43 TPPS desa.
Baca juga: Peran Penting ‘Tuan Guru’ dalam Pencegahan Stunting di Lombok Barat
Selanjutnya dibantu 190 Tim Pendamping Keluarga (TPK).
Berdasarkan hasil diskusi terarah bersama TPPS Kabupaten Lombok Utara dan Satuan Tugas (Satgas) Stunting Kabupaten Lombok Utara, terdapat dua gerakan yang sedang dilaksanakan secara intensif oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui TPPS, yaitu strategi hulu dan strategi hilir.
Strategi Hulu Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Lombok Utara
Dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN PASTI, Wakil Bupati ditunjuk sebagai ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam menjalankan program penanganan stunting di Kabupaten Lombok Utara, ada beberapa strategi yang dilakukan.
Di antaranya dengan menggunakan pendekatan top down atau dari hulu.
Strategi ini diharapkan mampu menekan angka stunting di Kabupaten Lombok Utara yang kini masih terhitung tinggi dari rata-rata angkat stunting di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Strategi hulu tersebuat adalah sebagai berikut:
1.TPPS Beraksi
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Lombok Utara diketuai oleh Wakil Bupati Danny Karter Febrianto Ridawan.
Dibantu oleh dinas terkait yakni Kepala Dinas P2KBPMD (Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) selaku sekretaris TPPS dan Koordinator sekretariat Percepatan Penurunan Stunting di kabupaten.
Dalam menjalankan RAN PASTI di daerah, TPPS memegang peran penting karena menjadi roda penanganan stunting secara spesifik maupun sensitif di tengah masyarakat.
Keberadaan TPPS di kabupaten, kecamatan dan desa diharapkan mampu menjalankan roda tim sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Serta turut aktif menjalankan program nasional sesuai indikator Perpres Nomor 72 Tahun 2021 dan berinovasi sesuai dengan kondisi daerah.
Strategi TPPS Beraksi adalah sebuah gerakan masif dari pemerintah kabupaten hingga desa untuk menjadi komando percepatan penurunan Stunting di wilayah kerja masing-masing.
Strategi ini dijalankan melalui rapat-rapat koordinasi secara rutin di tingkat kabupaten.
Sosialisasi tentang RAN PASTI secara berkala, dan mendampingi kecamatan maupun desa dalam menjalankan program melalui roda TPPS.
2.Gerakan Tangani Anak Stunting (GETAS)
GETAS adalah sebuah strategi untuk mendorong Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bank, dan perusahaan swasta untuk menjadi Bapak Asuh Atasi Stunting (BAAS).
Strategi ini merupakan upaya untuk mengikutsertakan banyak pihak baik dari sektor pemerintahan, maupun swasta untuk langsung menangani anak Stunting di daerah Kabupaten Lombok Utara.
Bentuk intervensi spesifik atau penanganan secara langsung kepada anak Stunting yang dilakukan melalui GETASS, yakni dengan pendampingan pemberian makanan tambahan bagi anak-anak yang stunting dan berisiko stunting.
Strategi Hilir Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Lombok Utara
Berbicara mengenai stunting di daerah Lombok Utara, kebanyakan masyarakat belum mengetahui stunting baik secara definisi maupun program.
Oleh karena itu, upaya bottom up atau gerakan dari hilir juga dianggap sangat penting untuk dilakukan.
Stratregi TPPS Kabupaten Lombok Utara untuk memerangi stunting dari hilir yaitu:
1.Integrasi Pendampingan
Integrasi pendampingan adalah bentuk penyatuan arah pendampingan di tingkat desa.
Mengingat banyaknya tenaga di tingkat desa yang belum terintegrasi, seperti Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang berjumlah 570 anggota.
Mereka tersebar di 43 desa dengan difasilitasi melalui dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Kader Pembangunan Manusia yang dianggarkan melalui pemerintah desa.
Kemudian kader posyandu yang dibina oleh Dinas Kesehatan.
Kader KB yang dibina oleh OPD KB dan kader PKK yang dibina oleh pemerintah desa.
Integrasi pendampingan yang dimaksud adalah dengan mengelompokkan tenaga yang ada dan mendorong mereka untuk bersama-sama mengambil peran sesuai dengan pedoman kerja masing-masing dengan pengawasan penuh oleh TPPS di tingkat desa.
2.Kampanye Stunting
Kampanye Stunting merupakan upaya penyebarluasan informasi tentang Stunting, baik melalui media cetak, media sosial, dan melalui kesenian daerah.
TPPS Kabupaten Lombok Utara sudah melaksakan pendekatan ini dengan menampilkan wayang yang bertemakan stunting maupun kesenian tradisional lainnya.
Seperti siaran dialog interaktif di radio, koran, maupun sosial media.
Selain itu, TPPS melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara juga melakukan publikasi data anak stunting secara berkala setiap bulan Agustus dan Februari.
Hal ini dilakukan dengan harapan informasi tentang stunting tidak lagi asing, sehingga masyarakat di berbagai lapisan dan kelompok bersedia ikut dalam penanganan dan pencegahan stunting, baik melalui intervensi secara spesifik maupun sensitif.
(*)
Artikel ditulis oleh Toni Syamsul Hidayat, District Officer Yayasan Cipta untuk program pendampingan teknis dan advokasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lombok Utara yang diimplementasi dengan dukungan penuh dari Tanoto Foundation bersama Yayasan Cipta sebagai mitra pelaksana.