Berita Artis

Baim Wong Bisa Dipidana karena Konten Prank KDRT, Komnas Perempuan: Pasal 220 KUHP

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baim Wong Bisa Dipidana karena Konten Prank KDRT, Komnas Perempuan: Pasal 220 KUHP - Baim Wong dan Paula Verhoeven.

TRIBUNLOMBOK.COM - Prank KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Baim Wong dinilai tak mendidik.

Konten KDRT YouTube Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven itu disebut tak mendidik karena memancing tawa dengan cara kurang bijak.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Bahrul Fuad yang mengatakan, konten KDRT Baim Wong tak mengedukasi masyarakat.

Menurut Bahrul Fuad, alih-alih membuat konten prank KDRT, Baim dan Paula mestinya bisa mengkampanyekan pencegahan dan penanganan KDRT.

Baca juga: Prank KDRT Berujung Hujatan. Baim Wong Minta Maaf: Sebenarnya Paula Verhoeven Sudah Ingatkan Saya

"Membuat laporan palsu, termasuk untuk tujuan prank, merupakan tindakan yang tidak bijak serta sama sekali tidak mendidik masyarakat," ungkapnya pada Tribunnews, Selasa (4/10/2022).

KDRT, sambung Bahrul, bukanlah kasus yang bisa dimainkan-mainkan karena memuat unsur sensitif.

Terlebih, selama ini mayoritas kasus kekerasan terhadap peremuan yang dilaporkan merupakan kasus KDRT.

Dalam catatan Komnas Perempuan, kasus-kasus KDRT yang dilaporkan diketahui dilakukan suami terhadap istri.

Baca juga: Buat Video Prank Laporan KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dihujat, Warganet Singgung Kasus Lesti

Terungkap di data Catatan Tahunan (Catahu) Komans Perempuan tahun 2022, bentuk kekerasan yang dialami perempuan mayoritas masuk kategori KDRT.

Ironinya, sebagian korban tidak berani mengadu.

"Konten prank KDRT ini juga merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga 1 tahun 4 bulan, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 220 KUHP," pungkasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkini