Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 dibahas DPRD dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam Sidang Paripurna.
Di pertemuan ini, Bupati KSB H Musyafirin MM memberikan penjelasan nota keuangan terhadap Raperda APBD TA 2023.
"Belanja daerah pada Raperda APBD TA 2023 dialokasikan berdasarkan kebutuhan daerah yang dikanalisasi melalui forum Musrembang," kata Bupati, Senin (19/9/2022).
Belanja daerah ditargetkan sebesar 1 triliun, 113 miliar, 802 juta, 671 ribu, 677 rupiah.
Baca juga: Disnakertrans KSB Rilis Jadwal Tes Tulis Penerimaan Tenaga Kerja Pembangunan SmelterĀ
Jumlah ini terdiri dari belanja operasi sejumlah 782 miliar, 823 juta, 220 ribu, 457 rupiah.
Belanja modal berjumlah 206 miliar, 445 juta, 848 ribu, 920 rupiah.
Belanja tak terduga berjumlah 5 miliar rupiah dan Belanja Transfer sebesar 119 miliar, 533 juta, 602 ribu rupiah.
Adapun belanja wajib yang didasarkan pada visi dan misi Pemerintah Daerah dialokasikan untuk kepentingan pendidikan.
Baca juga: Uji Coba Posyandu Primer Kemenkes, Dikes KSB: Anggaran Terbatas
Anggaran yang dialokasikan berjumlah 24,6 persen dari belanja daerah.
Alokasi anggaran kesehatan berjumlah 16,15 persen dari belanja daerah.
Alokasi dana desa berjumlah 62 miliar, 382 juta, 16 ribu, 700 rupiah dari total dana bagi hasil dan Dana Alokasi Umum.
Desa juga mendapat 10 persen dari bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Belanja Infrastruktur berjumlah 79,80 persen dari Dana Alokasi Umum APBD 2023.
APBD 2023 juga diperuntukkan memenuhi standar kelayakan minimal bidang urusan pemerintahan wajib.
"APBD TA 2023 juga diperuntukkan untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sosial, Keamanan dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat," jelas Bupati KSB.(*)