Berita Mataram

Polresta Mataram Tangkap 137 Maling Dalam 2 Minggu

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Operasi Jaran Rinjani 2022 di Polresta Mataram, terkait penjaringan 137 tersangka pelaku 3C di Kota Mataram yang mengalami kenaikan, Selasa (20/9/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram meningkatkan penindakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Sepanjang 29 Agustus 2022 hingga 11 September 2022, sebanyak 137 pelaku pencurian ditangkap dalam Operasi Jaran Rinjani.

Sementara pada tahun 2021 pada periode waktu dan operasi yang sama, sebanyak 112 pelaku diamankan.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, kasus 3C yang paling banyak yakni Curat.

Baca juga: Pencuri Motor di Kekalik Mataram Ini Beraksi Hanya dalam Waktu 15 Detik, Simak Kronologi Berikut

"Terdapat 113 pelaku curat yang telah diamankan," terangnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (20/9/2022) saat konferensi pers.

Selain itu, terdapat 11 pelaku Curas dan 13 pelaku Curanmor yang ditangkap.

Barang buktinya antara lain 81 buah ponsel, 1 buah tabung gas, 17 sepeda motor dengan berbagai jenis dan merk, 2 mesin kopi, alat penanak nasi, 1 unit mesin penyedot air hingga mesin heler padi.

Dari sejumlah pelaku tersebut, kasusnya dihentikan dengan mekanisme restorative justice (RJ) sebanyak 81 orang.

"Kita berikan RJ karena barang yang dicuri nilainya masih di bawah Rp2,5 juta. Juga masih ada yang di bawah umur," kata Mustofa.

Mustofa menjelaskan para pelaku pencurian diancam dengan pasal 363 KUHP, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk penadah barang curian dijerat pasal 480 KUHP tentang dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Adapun 15 orang di antaranya adalah residivis yang kembali melakukan aksinya meski sebelumnya sudah dihukum penjara.

Baca juga: Dua Balita Terkunci di Mobil Saat Sang Ibu Pergi Membeli Kue

Khusunya Subandi alias B (24), yang berhasil membobol toko ponsel, pegadaian, hingga apotek di Kota Mataram.

Ada pun alasan para pelaku yang berhasil diamankan melakukan tindak pidana 3C yakni didominasi gaya hidup.

"Gaya hidup untuk berjudi online, sabu dan maupun foya-foya," pungkas Mustofa.

(*)

Berita Terkini