Berita Kota Bima

Sidang Gugatan Prapradilan Oknum Polisi Tersangka Peredaran Narkoba, Briptu MAR Ditunda

Penulis: Atina
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Gugatan Prapradilan Oknum Polisi Tersangka Peredaran Narkoba, Briptu MAR Ditunda - Dialog antara warga pendemo dengan Humas PN Bima, yang menuntut PN Bima menolak Praperadilan yang diajukan oknum polisi Briptu MAR, tersangka peredaran narkoba di Bima.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Sidang gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka peredaran narkoba jenis sabu, Briptu MAR ditunda.

Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Selasa (13/9/2022) tersebut ditunda pekan depan.

Ini terungkap, setelah Humas Pengadilan Negeri (PN) Bima Erstanto, menemui sejumlah warga yang berdemonstrasi di PN Bima, Rabu (24/9/2022).

"Sebenarnya sidang Praperadilan kasus ini, jadwalnya kemarin. Tapi ditunda," jelas Erstanto.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Sumbawa Dipergoki Simpan 12 Poket Sabu

Dari penjelasan Erstanto pula diketahui, penyebab penundaan sidang karena adanya satu pihak yang tidak bisa hadir, yakni Polda NTB.

Sehingga, sidang dijadwalkan kembali.

Erstanto juga menyampaikan ucapan terima kasih, atas dorongan yang disampaikan masyarakat atas penanganan kasus narkoba tersebut.

Bagi penegak hukum, dorongan yang diberikan sebagai bentuk dukungan agar aparat penegak hukum tetap berjalan sesuai koridor.

Baca juga: Polres Bima Musnahkan BB Sabu Kasus Oknum Polisi Briptu MAR

Sementara itu, warga yang mengatasnamakan Aliansi Anti Narkoba menyampaikan tuntutan kepada PN Bima, menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oknum polisi Briptu MAR.

Koordinasi Lapangan (Korlap) Aksi, Imam menyatakan, apa yang dilakukan Briptu MAR sudah menciderai institusi penegak hukum.

Tuntutan juga ditujukan pada Kapolres Bima dan meminta agar bertindak normatif sesuai hukum yang berlaku dalam penanganan kasus narkoba.

"Kami juga menuntut, polisi membongkar jaringan kasus narkoba yang libatkan Briptu MAR," tegas Imam. (*)

Berita Terkini