Makna Tanda Notifikasi Penerima BSU 2022, Login account.kemnaker.go.id Setelah Daftar Akun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar notifikasi BSU 2022. Untuk cek notifikasi BSU 2022 ini, dapat dilihat dengan login akun kemnaker.go.id cek apakah sudah terdaftar, ditetapkan, dan tersalurkan ke rekening.

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak tanda apakah seorang pekerja mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Untuk cek notifikasi BSU 2022 ini, dapat dilihat dengan login akun kemnaker.go.id.

Kemudian, apa makna tanda notifikasi BSU 2022 ini?

BSU 2022 sudah mulai dicairkan Senin 12 September 2022.

Baca juga: Login account.kemnaker.go.id: Cek Penerima BSU 2022, Cair Bertahap Mulai Senin 12 September

Kemnaker menjadwalkan pencairan BSU 2022 untuk 4,36 juta pekerja dengan anggaran Rp 2,61 triliun, seperti diungkap Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam siaran pers Jumat pekan lalu.

Selanjutnya para penerima BSU 2022 dapat mengecek rekening pribadi di Bank Himbara untuk mengecek dana Rp 600 ribu.

Panduan Cek Penerima BSU 2022

Berikut ini cara cek penerima BSU 2022.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Makna Notifikasi BSU 2022

Notifikasi BSU 2022. (Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)

Terdaftar. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Notifikasi BSU 2022. (Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)

Ditetapkan. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Notifikasi BSU 2022. (Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)

Tersalurkan ke Rekening Anda. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh) atau rekening Giropos/Pospay Anda.

Syarat BSU 2022

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Baca juga: 29.916 Pekerja di NTB dapat BSU 2022 Tahap Pertama, Segini Besarannya

Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

(TribunLombok.com)

Berita Terkini