Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polisi gugat polisi, terjadi di wilayah Bima.
Tersangka kasus narkoba, Briptu MAR melalui Penasehat Hukumnya (PH) mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bima.
"Iya betul, kami ajukan permohonan praperadilan dua pekan lalu," aku Penasehat Hukum Briptu MAR, Nasaruddin saat dihubungi TribunLombok.com via ponsel.
Dasar permohonan praperadilan dilayangkan, karena pihaknya merasa penetapan tersangka terhadap Briptu MAR tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Polres Bima Musnahkan BB Sabu Kasus Oknum Polisi Briptu MAR
"Penetapan klien kami sebagai tersangka, harus diuji," kata Nasaruddin.
Ia menjelaskan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Agustus 2022.
Padahal pada tanggal tersebut, kliennya ditangkap.
Artinya, Briptu MAR ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap.
Baca juga: Meski Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Status Briptu MAR Masih Anggota Aktif Polri
"Tidak bisa begitu. Seharusnya, gelar tersangka dulu, kemudian penetapan. Baru kemudian status tersangka diberikan," jelas Nasaruddin.
Kejanggalan lain yang diungkap Nasaruddin, adanya dugaan penjebakan yang dilakukan tim narkoba pada klien.
Ia menceritakan, kliennya Briptu MAR diundang oleh seorang warga Kabupaten Bima inisial DL, dalam hal utang piutang.
"Diajak bertemu di Sondosia oleh DL (menyebut lengkap nama). Sampe klien saya membawa sertifikat, karena urusan hutang," bebernya.
Ketika tiba di lokasi, Briptu MAR kemudian bertanya soal uang ke DL dan diarahkan untuk mengambilnya ke mobil.
"Ternyata mobil itu isinya anggota narkoba Polres Bima," sebut Nasaruddin.