Berita NTB

Polda NTB dan Jajaran Ungkap 31 Kasus Perjudian dalam Waktu Seminggu

Penulis: Jimmy Sucipto
Editor: Robbyan Abel Ramdhon
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konfrensi Pers di Polda NTB terkait pengungkapan 31 kasus perjudian dan 41 tersangka yang ada di NTB, Kamis (25/8/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB beserta jajaran Polres dan Polsek se-NTB berhasil mengungkap 31 kasus perjudian.

Hanya dalam rentan waktu seminggu saja, 17-23 Agustus 2022, Polda NTB beserta jajaran berhasil mengungkap 31 kasus dengan total 41 tersangka.

Penangkapan kasus 303 atau perjudian ini juga merupakan tindaklajut dari diatensinya Polri terkait maraknya perjudian di tengah masyarakat.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto menerangkan, 31 kasus perjudian yang berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Se-NTB adalah judi online dan judi darat atau konfensional.

Baca juga: Cipayung Plus Kota Mataram Desak Kapolri Berantas Geng Mafia Judi dan Narkoba di Internal

“Ada judi togel konvensional, judi togel online, judi bola adil, judi kartu domino dan lainnya,” kata Kapolda.

Selanjutnya, Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menerangkan jumlah tersangka yang berhasil diamankan.

“Dari 31 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 41 tersangka yang terdiri dari 37 pria dan 4 wanita yang saat ini sedang diproses di masing-masing Polres/ta dan Dit Reskrimum Polda NTB,” ucap Teddy.

Secara detail, Teddy menjelaskan hasil pengungkapan yang dilakukan berasal dari Ditreskrimum 3 kasus, Polresta Mataram 3 kasus, Polres Lombok Barat 3 kasus.

Baca juga: Awalnya Sebut Hanya Permainan Gaple, Kominfo Kini Blokir Domino Qiu Qiu dan 14 Game Judi Lainnya

Polres Lombok Tengah 2 kasus, Polres Lombok Timur 2 kasus, Polres Lombok Utara 2 kasus, Polres Sumbawa 4 kasus, Polres Sumbawa Barat 3 kasus.
Polres Kota Bima 5 kasus, Polres Kabupaten Bima 2 Kasus dan Polres Dompu 2 Kasus.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa HP, kalkulator, kartu domino, kartu ATM, papan bola adil, rekapan angka serta uang tunai.

"Barang bukti inilah yang dipergunakan sebagai alat terjadinya tindak pidana perjudian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP," ucapnya Teddy.

Sesuai perundang-undangan yang tercantum dalam pasal 303 KUHP, barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan perjudian maka diancam kurungan 10 tahun penjara.

Baca juga: Bantah Loloskan Situs Judi di PSE, Kominfo: Itu Game Orang Main Gaple, Bisa Dimainkan Tanpa Uang

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus perjudian, termasuk judi togel yang dilakukan secara online, kami akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait," tutup Teddy

Irjen Pol Djoko Poerwanto turut melanjutkan, pengungkapan kasus perjudian ini akan terus diperdalam, hingga ke pusatnya.

"Hal ini merupakan wujud keseriusan polri Polda NTB dalam meminimalisir kegiatan masyarakat yang akan mempengaruhi Kamtibmas, salah satunya Tindak Pidana Perjudian seperti yang disebutkan dalam Undangan-undang," ucap Djoko.

Djoko juga menghimbau seluruh pihak terkait, agar ikut memberantas perjudian yang kini marak meresahkan masyarakat.

(*)

 

Berita Terkini