TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Mataram 2022 untuk jenjang SMA akan memasuki tahap daftar ulang.
Calon peserta didik mengisi keperluan persyaratan daftar ulang sesuai dengan pengajuan saat pendaftaran online.
PPDB NTB 2022 untuk jenjang SMA sudah dilaksanakan lewat empat jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
Berikut ini syarat pendaftaran ulang untuk jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan orang tua/wali untuk membawa berkas.
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Kota Mataram 2022 Jenjang SMP bagi Peserta Lulus Seleksi
Informasi untuk pendaftaran ulang jalur afirmasi dan jalur perpindahan dibuka tanggal 4 Juli hingga 5 Juli 2022.
Sedangkan untuk jalur zonasi pendaftaran ulangnya dibuka tanggal 12 Juli hingga 15 Juli 2022.
1. Jalur Zonasi
- Dokumen ijazah / Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Dokumen kartu keluarga
- Dokumen rapor
- Surat peryataan bebas narkoba
Baca juga: Syarat Umum dan Syarat Khusus PPDB NTB Jenjang SMK Tahun Pelajaran 2022/2023
2. Jalur afirmasi
- Membawa kartu KIP / PKH
- Dokumen ijazah / Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Dokumen kartu keluarga
- Dokumen rapor
- Surat peryataan bebas narkoba
3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
- Membawa SK Pindah & Surat Keterangan
- Dokumen ijazah / Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Dokumen kartu keluarga
- Dokumen rapor
- Surat peryataan bebas narkoba
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan tanggal 18 s.d. 20 Juli 2022.
Selain itu, pelaksanakan MPLS berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mendikbudristek RI.