Update Terbaru Pencarian Eril: Polri Bakal Bekerja Sama dengan Interpol, Kepolisian Swiss dan KBRI

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak sulung Ridwan Kamil Eril

TRIBUNLOMBOK.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara mengenai pencarian Emmeril Kahn Mumtadz.

Menurutnya, Interpol telah menerbitkan Yellow Notice.

Artinya, Polri kini bisa ikut serta dalam pencarian putra sulung Ridwan Kamil tersebut.

Seperti diketahui, Eril dinyatakan hilang sejak Kamis, 26 Mei 2022.

Kala itu, ia tengah berenang di Sungai Aare, Bern, Swiss bersama adik dan temannya.

Eril terseret arus deras sungai saat hendak naik ke permukaan.

Baca juga: UPDATE Pencarian Eril, Asisten Keluarga Ridwan Kamil Sudah Punya Firasat Sebelum Kejadian

Baca juga: Upload Video Lama Eril Putra Ridwan Kamil Bawa Bingkisan dengan Kresek Hijau, Nabila: Si Anak Baik

Ridwan Kamil dan Eril (Kolase shutterstock.com dan Instagram Emmeril Khan)

"Ya betul, Interpol sudah merilis yellow notice Eril," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Bukan hanya Indonesia, rupanya yellow notice diterbitkan ke seluruh negara yang menjadi anggota Interpol.

Itu berarti, semua negara anggota telah menerima informasi terkait hilangnya Eril.

"Dari Interpol pusat yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia," ujar Dedi.

Baca juga: Nabila Kekasih Eril Putra Ridwan Kamil: Pegang Tanganku Erat-erat & Mari Kita Selesaikan Ini Bersama

Adapun, yellow notice merupakan peringatan yang diterbitkan polisi global untuk kasus orang hilang.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan Polri akan ikut memantau perkembangan pencarian putra sulung Ridwal Kamil tersebut.

"Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," ucap Dedi.

Diketahui, Eril dikabarkan hilang saat berenang di Sungai Aare, Swiss, pada 26 Mei 2022 siang di waktu setempat.

Di hari keenam pencarian Eril di Sungai Aare, Bern, Swiss, belum membuahkan hasil, Selasa (31/5/2022).

Menurut kakak kandung Ridwan Kamil, Erwin Muniruzaman, pihak keluarga sudah ikhlas terhadap apapun yang menjadi takdir Eril.

Selain itu, kata Erwin, pihak keluarga juga sudah berkonsultasi dengan sejumlah ulama terkait musibah tersebut.

"Dari pihak keluarga sudah berkonsultasi dengan beberapa ulama seperti Ketua MUI Kyai Rachmat Syafei dan Ustaz Adi Hidayat untuk kami dapat mengetahui apa yang seharusnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam terhadap apapun yang menjadi takdirnya Eril," tuturnya saat jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa sore.

Namun demikian, kata Erwin, proses pencarian Eril masih akan berlanjut. Polisi maritim dan Tim SAR di Bern, Swiss, juga terus berusaha maksimal menemukan Eril seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Polri: Interpol Terbitkan "Yellow Notice" Terkait Pencarian Eril".

Arti Yellow Notice

Yellow Notice adalah peringatan polisi global untuk membantu menemukan orang hilang.

Mengutip dari Interpol, Yellow Notice diterbitkan untuk korban penculikan orang tua, penculikan kriminal atau kehilangan yang tidak dapat terselesaikan.

Yellow Notice juga dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengenali dirinya sendiri.

Ini adalah alat penegakan hukum yang berharga yang dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan, terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian, atau dibawa, ke luar negeri.

Bagaimana Yellow Notice diterbitkan?

Proses awal penerbitan yakni dengan polisi di salah satu negara meminta Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional dan memberikan informasi tentang kasus tersebut.

Pemberitahuan tersebut kemudian diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database, yang memperingatkan polisi di semua negara anggota.

Kegunaan Yellow Notice

- Yellow Notice memberikan visibilitas internasional yang tinggi untuk kasus-kasus.

- Orang yang diculik/hilang akan ditandai sehingga semakin sulit untuk melintasi perbatasan negara.

- Negara dapat meminta dan membagikan informasi penting yang terkait dengan penyelidikan.

Dalam beberapa kasus, akses untuk mencari Yellow Notice dibatasi dan hanya penegak hukum yang mendapat akses informasinya.

Meski demikian, sebagian besar Yellow Notice bisa diakses publik melalui situs interpol.int.

Sungai Aare di Bern, Swiss. Di sungai ini Emmeril Khan Mumtadz, putra Ridwan Kamil, terseret arus Sungai Aare. (Kolase/Daniel Schwen/Commons Wikipedia/IG @emmerilkahn)

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan orang hilang, mereka dapat menhubungi otoritas kepolisian setempat.

Dari kepolisian setempat akan menghubungi Biro Pusat Nasional-Interpol jika diperlukan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki informasi dan dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang di situs web interpol.int, dapat hubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin.

Sementara itu, dikutip dari wikipedia.org, ada delapan jenis pemberitahuan yang dirilis Interpol.

Tujuh di antaranya diberi kode warna berdasarkan fungsinya, yaitu merah, biru, hijau, kuning, hitam, oranye, dan ungu.

Pemberitahuan yang paling terkenal adalah red notice yang merupakan instrumen paling dekat dengan surat perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini.

Sementara pemberitahuan khusus kedelapan dikeluarkan atas permintaan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Saat ini, pemberitahuan dapat diterbitkan dalam salah satu dari empat bahasa resmi Interpol, yakni Inggris, Prancis, Spanyol, dan Arab.

Selain Yellow Notice, inilah tujuh pemberitahuan lain yang dirilis Interpol serta fungsinya:

1. Red Notice

Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

2. Blue Notice

Blue Notice untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.

3. Black Notice

Untuk mencari informasi tentang mayat tak dikenal.

4. Green Notice

Untuk memberikan peringatan tentang kegiatan kriminal seseorang.

Orang tersebut dianggap sebagai kemungkinan ancaman terhadap keselamatan publik.

Anak sulung Ridwan Kamil Eril (Ig/ Emmiril)

5. Orange Notice

Untuk memperingatkan suatu peristiwa, seseorang, objek, atau proses yang mewakili ancaman serius dan segera terhadap keselamatan publik.

6. Purple Notice

Untuk mencari atau memberikan informasi tentang modus operandi, objek, perangkat dan metode penyembunyian yang digunakan oleh penjahat.

7. INTERPOL–Pemberitahuan Khusus DK PBB

Dikeluarkan untuk kelompok dan individu yang menjadi target Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB.

(Tribunnews.com) (Kompas/ Rahel Narda Chaterine)

Berita Terkini