Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Otoritas Terminal Bus Mandalika Mataram masih menemukan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak mengikuti aturan pengangkutan penumpang.
Bahkan perusahaan penyedia layanan bus sudah pernah diberi peringatan tetapi tetap mengangkut penumpang dari pool sendiri.
Padahal sudah dianjurkan untuk mengangkut penumpang dari terminal yang ada, seperti Terminal Bus Mandalika.
Baca juga: Tidak Ada Kenaikan Harga Tiket Penyebrangan di Pelabuhan Poto Tano
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal TA Mandalika Marthen Tanone membeberkan sejumlah indikasi pelanggaran itu saat dikonfirmasi, Jumat (6/5/2022).
“Sudah kita imbau, namun banyak yang tidak mengikuti aturan, padahal ada hukumannya,” tegas Marthen.
Meski demikian, Marthen tidak mengetahui latar belakang perusahaan bus enggan mengangkut penumpang dari Terminal Bus Mandalika.
Padahal, perusahaan bus tidak dikenai biaya tambahan dalam menggunakan layanan menaikkan penumpang.
“Semua fasilitas gratis," ucap Marthen.
Dia menyebut tiga Perusahaan Otobus (PO) dengan armada bus ukuran medium atau mobil Hiace yang masih mengangkut penumpang di luar Terminal Bus Mandalika.
Baca juga: Polisi Rekayasa Lalu Lintas Lebaran Topat di Lombok, Siapkan Sistem Buka Tutup hingga One Way
Ditjen Hubdat bersama Dishub Provinsi NTB akan lebih tegas menindaklanjuti bila masih ada PO yang melakukan pengangkutan penumpang secara ilegal.
“Sebenarnya pembinaan AKDP adalah kewenangan Dishub Provinsi NTB selaku pemberi izin,” tandas Marthen.
(*)