Bulan Ramadhan

Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?

Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan buffet atau prasmanan makanan berbuka puasa Prime Ifthar Package di Hotel Prime Park Lombok.

TRIBUNLOMBOK.COM - Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam dilarang makan dan minum.

Makan dan minum dapat membatalkan puasa.

Misalnya memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam mulut pada jam puasa.

Tapi bagaimana hukumnya jika sekedar mencicipi masakan saat memasak untuk hindangan berbuka?

Syamsul Bakri, wakil Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta menjelaskan, mencicipi makanan saat sedang memasak hukumnya makruh.

Makruh berarti sesuatu yang tidak dianjurkan tapi tidak membatalkan puasa.

Menurut Syamsul, mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.

"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ramai Sejak MotoGP Mandalika 2022, Warung Ronde Mataram Menyambung Berkah hingga Ramadhan

Baca juga: 30 Kata Mutiara Khalifah Usman Bin Affan, Bisa Perkuat Keimanan Selama Ramadhan

Artinya mencicipi makanan tidak dianjurkan, tetapi tidak membatalkan.

Meski hukumnya makruh, ia tidak menyarankan orang yang bukan juru masak untuk mencicipi makanan.

"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," imbuhnya.

Namun hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan makanan berbuka untuk orang banyak.

"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," katanya.

Ia menjelaskan pengertian mencicipi makanan di sini hanya sebatas merasakan makanan diujung lidah dan tidak ditelan.

"Kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh di ujung lidah dan tidak sampai tenggorok," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Mencicipi Makanan Saat Berpuasa Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya.

Berita Terkini