Kabar Artis

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan, Polri: Dia Jebak Orang Agar Tak Menang Quotex

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Quotex.

TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Kini, sang crazy rich Bandung telah ditahan oleh pihak berwajib.

Seperti diketahui, ia terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Tak hanya ditahan, sejumlah aset miliknya turut disita oleh aparat kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Doni Salmanan.

Baca juga: Doni Salmanan Dihujat Gegara Dugaan Penipuan, Mertua Kecam Warganet: Ucapan Sendiri akan Berbalik

Baca juga: Suaminya Terjerat Dugaan Penipuan, Istri Doni Salmanan Unggah Foto Pernikahan dan Ayat Suci Alquran

Pernyataannya ada dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/3/2022).

 "Barang bukti yang disita, pertama handphone jenis iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan," terang Ramadhan.

Selain itu, polisi juga menyita email yang terhubung dengan YouTube dan akun Quotex milik Doni Salmanan.

"Kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," ujar Ramadhan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Quotex. (Tribunnews/JEPRIMA)

Tak cuma itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer.

"Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw," kata Ramadhan.

"Terakhir satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," sambungnya.

Pihaknya memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset milik pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex.

Polri: Doni Salmanan Jebak Orang Bermain Quotex

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diduga sengaja menjebak orang bermain trading binary option di aplikasi Quotex.

Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan bahwa Doni Salmanan mengajak masyarakat bergabung bermain Quotex dengan membuat video seputar trading di akun sosial media pribadinya.

Seusai bergabung, kaga Reinhard, tidak ada satupun member yang pernah menang atau mendapatkan keuntungan.

Dengan kata lain, video yang dibuat Doni Salmanan hanya jebakan saja.

"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," ujar Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.

Baca juga: Doni Salmanan Dihujat Seusai Terjerat Dugaan Penipuan, Mertua: Lagi Kena Musibah, Doain yang Baik

Ia menyatakan bahwa Doni Salmanan memiliki setidaknya 25 ribu member yang aktif untuk ikut bermain trading binary option di aplikasi Quotex.

Mereka tergabung dalam grup telegram yang dibuat oleh tersangka.

"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia.

Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelasnya

Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan justru diduga meraup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.

"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

Baca juga: Daftar Aksi Viral Doni Salmanan Sebelum Terjerat Kasus Penipuan: Bagi Uang ke Tukang Parkir dan Ojol

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Polri: Doni Salmanan Jebak Orang Bermain Quotex.

(Tribunnews/ Indah Aprilin Cahyani dan Igman Ibrahim)

Berita Terkini