Tiga Emak-Emak di Kota Bima Kedapatan Jual Miras

Penulis: Atina
Editor: Lalu Helmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deretan miras tradisional yang berhasil disita anggota Polres Bima Kota.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Bima Kota, menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras), Kamis (3/2/2022). 

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin mengungkap, operasi digelar pada pukul 23.00 WITA. 

Puluhan botol miras tradisional tersebut, diamankan dari tiga tempat yang berbeda. 

Baca juga: Penjelasan RSUD Kota Bima Soal Kasus Anak Umur 3 Tahun Meninggal Usai Dirawat: Sudah Sesuai Prosedur

Baca juga: Tak Penuhi Target Vaksinasi Covid-19 hingga 80 Persen, Puluhan Lurah di Kota Bima Terancam Dicopot

Pertama di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, tepatnya di sekitar Terminal Dara Kota Bima. 

Polisi menyita 28 botol miras, yang dikemas dalam botol minuman air putih berukuran sedang. 

"Pemiliknya seorang ibu rumah tangga, inisial An usia 31 tahun," sebut Jufrin. 

Kemudian lokasi kedua, polisi menyita dari seorang emak-emak juga berinisial BS, di Kelurahan Paruga. 

Polisi mengamankan setengah jeriken besar miras tradisional, dari ibu rumah tangga berusia 46 tahun ini. 

Lokasi ketiga, polisi menemukannya di Lingkungan Sigi Kelurahan Paruga. 

Lagi-lagi, miras diperoleh dari seorang ibu rumah tangga inisial Nu, usia 47 tahun dengan barang bukti 10 botol miras tradisional. 

"Total barang bukti yang kami sita, 38 botol kecil arak dan setengah jeriken miras jenis sofi," pungkas Jufrin.

(*) 
 

Berita Terkini