Soal Pengeras Suara Masjid, TGKH Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani Ajak Masyarakat Berbaik Sangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wawancara TGKH Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani di acara Ultah NW ke-69 di Anjani

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Peraturan baru Menteri Agama soal pengeras suara masjid mendapatkan berbagai tanggapan dari banyak pihak

Merespon permasalahan tersebut, Ketua Pengurus Besar Nahdatul Wathan (PB NW) Tuan Guru Bajang, KH Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani,mengatakan warga harus berprasangka baik

Ini disampaikan langsung kepada Tribunlombok.com pada Selasa (1/2/2022) setelah menghadiri acara Ulang Tahunke-69  NW di Anjani.

"Kita harus husnudzon (berprasangka baik) dengan aturan itu, menurut pandangan saya kemenag bukan ingin melarang azan, apalagi menghina, cuman regulasinya yang ingin kestabilan dalam bernegara," ucap cucu dari Pahlawan Nasional TGKH Zainudin Abdul Majid itu.

Baca juga: Isra Miraj 2022, Bupati Lombok Timur Tanggapi Aturan Menteri Agama Soal Pengeras Suara Masjid

Menurutnya peraturan yang di buat Kemenag sudah melalui berbagai pertimbangan

Dan ia meyakini peraturan itu akan baik bagi publik.

"Peraturan yang dibuat itu Insya Allah baik bagi publik, kita harus lihat dulu konteksnya bagaimana, kalau kita bereaksi negatif itu salah," tegasnya

Lebih lanjut TGKH Atsni juga mengomentari soal perumpamaan yang dipakai Kemenag.

Baca juga: Ketika Pengeras Suara di Pulau Seribu Masjid Dibatasi, TGB: Suara Masjid Jadi Penyejuk

"Mengenai perumpamaan, itu lebih mencontohkan kebisingan," tanggapnya

Menurutnya Kemenag dalam hal ini berusaha untuk menjelaskan sejumlah contoh kebisingan, bukan membandingkan satu dengan yang lainnya

"Posisinya itu dia berusaha menjelaskan, dan kadang ketika mengeluarkan pendapat sering apa yang terlintas dipikiran itu yang keluar menjadi sebuah kalimat," jelasnya

"Harapannya masyarakat jangan selalu berburuk sangka, tetap positif saja, berbaik sangka lah," tutupnya.

(*)

Berita Terkini