Soal Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Tegaskan Bukan untuk Membatasi Dakwah

Editor: Sirtupillaili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISLAMIC CENTER: Masjid Hubbul Wathan, satu di antara masjid tempat pelaksanaan salat Id berjamaah, di Kota Mataram, NTB.

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak membatasi aktivitas dakwah.

"Saya ingin mengajak semua komponen bahwa SE 05 tahun 2022 ini dikeluarkan bukan dalam konteks mengurangi syiar, bukan membatasi dakwah, bukan membatasi kebebasan dalam menjalankan ajaran agama," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Adib, dalam webinar Obsesi, Selasa, 22 Februari 2022.

Untuk mencegah upaya oknum menggiring isu bahwa pemerintah membatasi syiar Islam, Kemenag akan melakukan sosialisasi terkait pedoman tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Sosialisasi targetnya tidak hanya semata-mata mengetahui, tapi memahami tentang filosofinya, latar belakang. Apa makna di balik peraturan ini," ujar Adib, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dia tidak ingin ada pihak-pihak yang menggoreng isu kesana kemari.

Seperti pemerintah dianggap mengatur urusan agama, pemerintah anti syiar.

"Itu sama sekali tidak. Justru untuk menjaga kemaslahatan umum," ucap Adib.

Baca juga: Masjid di Kota Bima ini Siapkan ATM Beras Bagi Jamaah Tidak Mampu

Menurutnya, pengeras suara masjid dan musala bukan satu-satunya alat untuk menyebarkan syiar agama.

Dakwah di masa kini, menurut Adib, bisa disampaikan melalui media sosial.

"Bahwa Islam agama Rahmatan Lil Alamin memberikan pengayoman, perlindungan, kenyamanan, Islam memberikan kedamaian," pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag: Pedoman Pengeras Suara di Masjid Bukan untuk Batasi Dakwah.

Berita Terkini