Polda NTB Gagalkan Transaksi Sabu 120,76 Gram Jaringan Gembong Narkoba di Lombok Timur

Penulis: Wahyu Widiyantoro
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penggeledahan para terduga pelaku peredaran sabu di Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Kamis (13/1/2022).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polda NTB menggagalkan transaksi narkoba di Lombok Timur dengan barang bukti 120,76 gram sabu.

Transaksi sabu ini dilakukan di sebuah lesehan di Desa Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek, Lombok Timur.

Penggerebekan ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda NTB mendeteksi pelaku, RI (19) alias AT (19) mendatangi lesehan pada Kamis (13/1/2022) petang sekitar pukul 19.30 Wita.

Warga Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur ini sedang bersama dua rekannya, HL alias HD (34) dan AA alias AZ (37).

Mereka saat itu baru selesai transaksi penyerahan sabu.

RI memesan sabu kepada HL dengan janjian bertemu di lesehan.

HL kemudian datang mengantarkan barang bersama AA.

“Mereka mencoba melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, Sabtu (15/1/2022).

Rupanya para pelaku ini baru saja menerima barang.

RI membawa sabu dalam 2 plastik sedang.

Masing-masing beratnya 50,61 gram dan 50,41 gram.

“Total yang kita sita dari TKP pertama ini 101,02 gram,” sebut Helmi.

Disita juga timbangan digital, ponsel, 2 unit sepeda motor, dan kompor modifikasi.

2 jam berselang, polisi menggeledah rumah RI di Dusun Telaga Urung, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Halaman
12

Berita Terkini