Kabar Artis

Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI dan Terancam Kena Sanksi, Rachel Vennya Tulis Permohonan Maaf

Penulis: wulanndari
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya minta maaf setelah disebut kabur dari karantina

TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Rachel Vennya beberapa hari menjadi trending di media sosial.

Hingga Kamis (14/10/2021), Rachel Vennya masih menjadi trending topik di Twitter.

Hal ini lantaran kabar Rachel Vennya kabur dari karantina usai perjalanan dari luar negeri telah dikonfirmasi kebenarannya.

Dilansir Tribunnews, Kapendam (Kepala Penerangan Kodam) Jaya, Herwin BS membenarkan soal kabar mangkirnya sang selebgram dari kewajiban karantina.

Ia juga menuturkan bahwa lolosnya Rachel Vennya dari kewajiban untuk menjalani karantina mandiri dibantu oleh oknum TNI di bandara Soekarno-Hatta.

Dalam pengusutan perkara yang viral di media sosial itu, Herwin mendapati adanya tindakan nonprosedural yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu.

Baca juga: Supoter Cilik Ini Teriak Paling Kencang di Laga Penentuan Indonesia, Ternyata Berasal dari Jerman

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS," terang Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, yang diterima Tribunnews.com Kamis (14/10/2021).

"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," terangnya.

Karena sudah heboh, Rachel Vennya kini menuliskan permohonan maaf.

Pada Kamis (14/10/2021) siang, akun @rachelvennya mengaku melakukan kesalahan hingga menyakiti orang lain.

Ia menganggap apa yang terjadi sekarang akan dijadikan pelajaran.

Lebih lanjut, wanita yang kerap disapa Buna ini juga mengucapkan terima kasih kepada teman online yang selalu mendukungnya.

Baca juga: Dulu Anggota F4 Meteor Garden, Ken Zhu Akui Sempat Depresi soal Keuangan hingga Jadi Pengangguran

"Halo teman teman semua...

Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku

Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois dan sombong

Aku minta maaf yang sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yang pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku

Untuk selalu berpikir saat melangkah ke depan dengan baik

Untuk sahabat-sahabat online aku yang belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih

- Rachel Vennya."

Rachel Vennya minta maaf (Instagram)

Bagaimana Nasib Oknum TNI?

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh timnya, Herwin mendapati tindak nonprossedural yang membuat Rachel Vennya berhasil lolos dari kewajiban karantina selama 8 hari.

Baca juga: Momen Luna Maya dan Ariel Noah Kepergok Ngobrol, Boriel Singgung Penuh Risiko jika Bertemu

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Herwin.

Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Mayjen TNI Mulyo Aji, memerintahkan penyidikan terhadap FS.

Rachel Vennya sebenarnya tak berhak menjalani karantina di wisma Atlet Pademangan.

Seperti tertera pada Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021.

Baca juga: Tuai Kritikan saat Tegur Kakek yang Minta Uang, Baim Wong Akui Tak Menyesal: Saya Gak Mau Munafik

Keputusan tersebut menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

Sementara Rachel Vennya yang baru saja pulang dari New York ak termasuk dam ketiga kategori tersebut dan diharuskan jalani karantina di hotel yang direkomendasikan.

Ada hukuman yang diberlakukan apabila Rachel Vennya terbukti kabur dari karantina.

Dilansir Tribunnews, ia terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta. (*)

(Tribunlombok.com/ Siti N/ Tribunnews.com)

Berita Terkini