TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut nilai passing grade untuk Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, ada beberapa tahap yang harus dilalui.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 telah dimulai.
Diketahui, ada tiga tahap yang harus dilewati peserta.
Yakni Seleksi Kompetansi tahap I, Seleksi Kompetensi tahap II, dan Seleksi Kompetensi tahap III.
Seleksi tahap 1 sudah dimulai pada Senin (13/9/2021).
Untuk menghadapi Seleksi Kompetensi, ada materi yang harus diperhatikan supaya kalian lolos passing grade.
Baca juga: Kisi-kisi Materi Soal Ujian SKD CPNS 2021 Lengkap TWK, TIU, dan TKP
Dilansir menpan.go.id, ada beberapa materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, yaitu:
1. Kompetensi Teknis: untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
2. Kompetensi Manajerial : untuk menilai integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural: pengetahuan kepekaan terhadap perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial, konflik, dan empati.
4. Wawancara: untuk menilai integritas dan moralitas.
Baca juga: Jadwal SKD CPNS NTB 2021 Mulai 23 September, Hubungi Nomor Ini Jika Dinyatakan Positif Covid-19
Pada laman yang sama, juga memunculkan passing grade yang harus dilampaui peserta.
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Jumlah soal: 100
Durasi: 120 menit (umum), dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Jumlah soal: 25 (Manjerial) dan 20 (sosial kultural)
Durasi: 40 menit (umum) dan 55 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
3. Seleksi wawancara:
Jumlah soal: 10
Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Baca juga: Lowongan Kerja Lombok - Dibutuhkan Perawat di RS Islam Namira Selong, Ini Syaratnya
Ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru sesuai dengan surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021:
a. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I dilaksanakan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, seleksi kompetensi I juga diperuntukkan bagi Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.
b. Seleksi Kompetensi II
Seleksi Kompetensi II dilaksanakan bagi:
- Para peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I.
- Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
- Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru.
c. Seleksi Kompetensi III
Kriteria peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi III:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II.
- Guru non-ASN yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II dan terdaftar di Dapodik.
- Guru swasta yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II dan terdaftar di Dapodik.
- Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I. (*)
(Tribunlombok.com)