TRIBUNLOMBOK.COM - Peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 ini diwajibkan untuk menunjukkan hasil swab antigen/ PCR.
Langkah ini dilakukan BKN atas anjuran Satgas Covid-19 karena pandemi belum berakhir.
Setidaknya, peserta wajib menunjukkan hasil swab antigen 1x24 jam sebelum SKD.
Sementara untuk hasil PCR dapat dilakukan maksimal 2x24 jam sebelum ujian SKD.
Lalu bagaimana nasib peserta yang positif covid-19 atau dinyatakan covid-19 saat jelang ujian berlangsung?
Apakah gugur?
Baca juga: Dua Kandidat Siap Bertarung di Musda IKADIN NTB
Baca juga: Ujian SKD CPNS NTB Wajib Swab Antigen atau PCR, Inilah Berkas yang Juga Harus Dibawa
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Cetak Deklarasi Sehat CPNS 2021? Simak Cara Unduh Berkas Wajib SKD
BKN telah memberikan jawaban atas hal tersebut.
Melalui konferensi Pers yang dilakukan BKN di YouTube pada 25 Agustus 2021, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh peserta SKD.
Bagi peserta yang hasil tes positif covid, diharapkan secepatnya melapor ke instansi.
Hal ini dilakukan agar peserta mendapatkan penjadwalan ulang ujian SKD.
Melapor ke instansi terkait dapat dilakukan melalui helpdesk pada situs resmi atau nomor customer service yang disediakan oleh panitia sesuai instansi yang didaftar.
Maksimal pelaporan adalah H-0 pelaksanaan ujian SKD.
Jika peserta melapor di H+1 ujian, maka peserta tersebut akan dianggap tidak hadir atau gugur.
Baca juga: CONTOH 30 Soal Latihan TWK CPNS 2021, Lengkap dengan Kunci Jawaban Sesuai Kisi-kisi
Baca juga: Daftar Nama 80 Peserta CPNS NTB yang Lulus Seleksi Administrasi Berdasarkan Sanggahan
Baca juga: 159 Ibu Hamil di NTB Terpapar Covid-19, Banyak Belum Mau Divaksin
Dan berikut beberapa berkas yang wajib dibawa oleh peserta SKD CPNS 2021:
1. Kartu Peserta Ujian CASN
2. Kartu/ Bukti Identitas Diri (Asli)
3. Bukti Deklarasi Sehat yang ada di resume SSCASN
4. Memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan.
5. Hasil swab antigen/ PCR
6. Sertifikat vaksin (untuk wilayah yang disebutkan)
(*)
(Tribunlombok.com/ Siti N)