Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 Dilengkapi dengan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi

Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS.

TRIBUNLOMBOK.COM - Ada perubahan dalam penetapan nilai ambang batas CPNS 2021.

Nilai ambang batas/passing grade untuk tes SKD CPNS 2021 telah diumumkan KemenPANRB .

KemenPANRB mengumumkan hasil rapat terkait tes SKD melalui live streaming, Kamis (29/7/2021)

Peserta yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti ke tahap SKD.

Agar lolos SKD, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, disebutkan nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Jika sudah dinyatakan lolos SKD, tahapan selanjutnya bagi pelamar adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam SKD CPNS 2021, ada beberapa tes yang diujikan yakni TWK, TIU, dan TKP.

Baca juga: RESMI Nilai Ambang Batas SKD CPNS NTB 2021, Passing Grade TKP Kebutuhan Umum Naik

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:

Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Baca juga: Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Tes SKD akan dilaksanakan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Dikutip dari bkn.go.id, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu

Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan

4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer

5. Membawa alat tulis pribadi

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah

8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

1. Akses laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id

2. Login ke Akun Anda

3. Masukkan NIK dan Password

Kemudian, Anda bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.

Apabila pendaftar lolos seleksi, maka dapat mengunduh kartu ujian untuk tahapan seleksi selanjutnya.

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 Agustus - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 Agustus - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

(Tribunnlombok.com)

Berita Terkini