5 Eks Pejabat STKIP Bima Ditahan Polda NTB, Diduga Gelapkan Dana hingga Rp 19,3 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Lima orang eks pejabat Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima ditahan Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka adalah AMR, ketua STKIP Bima, periode 2016-2020.

MSY, kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan kepala bagian keuangan periode 2019-2020.

MFK, ketua Yayasan IKIP Bima, periode 2019-2020.

ARF, staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020.

Serta AZH, wakil Ketua I Bidang Akademik periode 2016-2019.

”Ke-5 tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Turut serta dan membantu kejahatan melakukan kejahatan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/6/2021).

Mereka terancam dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Bobol Counter HP, Residivis di Lombok Barat Kuras Isi Toko hingga Kotak Amal 

Jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

”Setelah melalui pemeriksaan penyelidikan dan gelar perkara untuk kesekian kalinya, akhirnya kelima tersangka kami tahan,” ujarnya.

Brata menjelaskan, Polda NTB melakukan serangkaian pemeriksaan setelah menerima laporan tanggal 20 November 2020.

Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh para pengurus STKIP Bima.

Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/34.a/III/2021, keluar tanggal 22 Maret 2021.

Dalam laporan tersebut, AMR, selaku pengurus STKIP Bima periode 2016-2020 bersama para telapor diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.

Caranya, mereka membuat pengajuan permohonan rencana kebutuhan anfrah atau permintaan barang.

Baca juga: Sopir Taksi Nyambi Jual Sabu, Diciduk Polres Lombok Barat

Tapi peruntukannya bukan untuk kepentingan STKIP Bima semata.

Mereka diduga mengajukan anfrah juga untuk kepentingan pribadi para terlapor.

Setelah dilakukan audit internal terhadap keuangan STKIP Bima.

”Ditemukan adanya selisih besaran penggunaan keuangan sekitar Rp 12,8 miliar,” kata Brata, menjelaskan isi laporan.

Berdasarkan laporan hasil audit independen juga ditemukan Rp 19,3 miliar lebih dana STKIP Bima tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 3 Juni 2021 para terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Brata melanjutkan, terhadap kasus tersebut penyidik memeriksa sanksi dan para terlapor.

Baca juga: Polda NTB Tangkap Dua Mahasiswa saat Ambil Paket Ganja 3 Kg

Para tersangka diperiksa Kamis (17/6/2021) di Subdit 2 Ditreskrimum Polda NTB.

Setelah pemeriksaan, selanjutnya diterbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelum diserahkan ke Rutan Polda NTB, kondisi kesehatan mereka diperiksa dan dinyatakan sehat oleh RS Bhayangkara.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari. Terhitung mulai Kamis 17 Juni 2021.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Berita Terkini