Polda NTB Tindak Tegas Oknum Polisi dalam Video Syur di Ruang Covid-19 RSUD Dompu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara. Polda NTB Tindak Tegas Oknum Polisi dalam Video Syur di Ruang Covid-19 RSUD Dompu

Kedua orang tersebut dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat menegaskan, oknum anggota akan diproses.

Dia nantinya akan dikenakan peraturan disiplin hingga sidang kode etik.

Selain itu, F juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan karena Sebarkan Video Syur Ruang Covid-19

”Bagi setiap orang yang tidak mematuhi undang-undang karantina kesehatan dapat dipidana penjara 1 tahun,” tegasnya, di markas Polres Dompu.

Saat ini, F masih menjalani isolasi di Gedung Terpijar Sanggilo. Sehingga tim Satreskrim belum meminta keterangannya.

ADEGAN MESUM: Potongan video adegan mesum pasien Covid-19 yang diduga terjadi di ruang isolasi Covid-19 RSUD Kabupaten Dompu, NTB. (Istimewa)

Sementara identitas perempuan juga sudah dikantongi. Dia berasal dari Bima. Tim sudah mencari keberadaan N.

Pemeriksaan N dan F dilakukan secara hati-hati dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebab mereka dalam masa isolasi untuk mencegah penularan Covid-19.

(*)

Berita Terkini