TRIBUNLOMBOK.COM - Pasangan tak sah di Kediri terjaring razia Satpol PP di sebuah kamar kos.
Pasangan tersebut ternyata menyewa kamar selama 2 jam dengan tarif Rp 40 ribu.
Baru satu jam dipakai, keduanya sudah kepergok petugas.
Satpol-PP melakukan razia tempat kos yang disewakan dengan tarif jam-jaman di Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, Kamis (24/9/2020) malam.
Tempat kos milik Sunarko ini menyewakan 10 kamar dengan sewa dihitung berdasarkan berapa jam menginap.
Dari lokasi tempat kos, petugas mengamankan satu pasangan muda-mudi yang berstatus bukan pasangan suami istri sedang berada di salah satu kamar kos.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pasangan yang diamankan atas nama MI (20) warga Desa Sambirejo, Kabupaten Kediri bersama AE (16) warga Kelurahan Baluwerti, Kota Kediri.
Selanjutnya petugas telah membawa keduanya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan ke Kantor Satpol-PP guna proses lebih lanjut.
Petugas akan menghadirkan pihak keluarganya masing-masing untuk menjemput pasangan yang menginap bersama di kamar kos dengan sewa jam-jaman.
Sementara dari pengakuan awal pasangan MI dan AE menyewa kamar kos selama 2 jam dengan harga Rp 40.000 kepada pemilik kamar kos.
Baru sekitar satu jam berada di kamar kos digerebek petugas.
Rencananya petugas akan memanggil pemilik kos-kosan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Jika terbukti menyalahgunakan tempat kos untuk memfasilitasi perbuatan mesum bakal dikenakan sanksi.
(Surya/Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pasangan Tak Sah Sewa Kamar Kos Rp 40.000 di Kota Kediri, Baru Sejam Bersama Kena Razia"