TRIBUNLOMBOK.COM- Selebgram Lucinta Luna menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Majelis hakim membacakan tuntutan, menyatakan Lucinta Luna terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika.
Lucinta Luna pun dituntut tiga tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan," tulis juru bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto kepada Kompas.com, Rabu.
Sejatinya sidang tuntutan ini digelar pada Rabu (26/8/2020) pekan lalu.
Namun, saat itu sidang ditunda karena jaksa penutut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.
Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona.
Lucinta Luna juga didakwa pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
(Kompas.com/Melvina Tionardus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkotika"