Selasa, 19 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Ditjenpas NTB

25 Warga Binaan di NTB Mendapat Remisi Khusus Natal 2025

Sebanyak 25 warga binaan di NTB menerima Remisi Khusus Natal 2025 setelah memenuhi syarat pembinaan dan berkelakuan baik.

Tayang:
Editor: Idham Khalid
Istimewa
REMISI - Ilustrasi warga binaan yang menerima remisi khusu Natal. Sebanyak 25 warga binaan di NTB menerima Remisi Khusus Natal 2025 setelah memenuhi syarat pembinaan dan berkelakuan baik. 
Ringkasan Berita:
  • Remisi diberikan secara selektif dan akuntabel sebagai bagian dari pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial warga binaan.

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Momentum Hari Raya Natal 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTB telah mengusulkan pemberian Remisi Khusus Natal bagi 25 warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat pembinaan dan berkelakuan baik.

Usulan tersebut telah disetujui oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Remisi tersebut diserahkan pada Kamis (25/12/2025) kepada warga binaan yang tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, di antaranya Lapas Kelas IIA Lombok Barat sebanyak 12 orang, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar sebanyak 4 orang, Lapas Kelas IIB Dompu sebanyak 4 orang, Lapas Kelas IIB Selong sebanyak 1 orang, serta Lapas Perempuan Kelas III Mataram sebanyak 4 orang, maka total warga binaan yang menerima remisi khusu natal tahun ini sebanyak 25 orang.

Kepala Kanwil Ditjenpas NTB, Anak Agung Gde Krisna, menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara selektif dan akuntabel, sebagai hasil dari proses pembinaan yang berkelanjutan.

“Remisi bukan bentuk keringanan tanpa dasar, tetapi hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” ujar Agung Krisna dalam keterangan yang diterima.

Besaran remisi yang diperoleh bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, seluruhnya dalam kategori Remisi Khusus I (RK I). Proses pengusulan dilakukan melalui sistem yang transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Satukan Kekuatan APH, Kanwil Ditjenpas NTB Gelar Apel Siaga Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Imipas, Agus Andrianto, dalam sambutan resminya pada Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal 2025 menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Remisi adalah wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan, sekaligus menjadi sarana pembinaan agar mereka terus memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat,” tegas Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Menteri juga menekankan bahwa Hari Raya Natal harus dimaknai sebagai momentum refleksi dan pembaruan diri, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Menutup pernyataannya, Kepala Kanwil Ditjenpas NTB berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi nyata bagi warga binaan untuk terus berproses menuju perubahan yang lebih baik. “Kami berharap remisi ini menjadi penguat semangat bagi warga binaan agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan produktif,” tutup Agung Krisna.

Kanwil Ditjenpas NTB memastikan seluruh tahapan pengusulan hingga penyerahan remisi dilaksanakan secara akuntabel dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved