Wisatawan Mesir Digigit Ular
Klarifikasi Novotel Lombok soal Turis Mesir Digigit Ular, Sebut Hormati Privasi Tamu & Proses Hukum
Novotel Lombok Resort & Villas menghormati privasi untuk menjaga kesejahteraan tamu dan memberikan layanan sesuai dengan standar internasional
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Novotel Lombok Resort & Villas memberikan klarifikasi soal tamu asal Mesir Ahmed Samy Al Gharaby yang digigit ular ketika menginap pada 22 Juli 2024.
Melalui pernyataan resminya, Manager Communications Indonesia & Malaysia Accor, Chrisna Rianti menyampaikan, Novotel Lombok Resort & Villas menghormati privasi semua tamu dan tidak akan berkomentar melalui media mengenai hal-hal yang sedang dalam jalur hukum.
"Kami tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan tamu kami dan memberikan layanan sesuai dengan standar internasional kami," jelas Chrisna Rianti dalam keterangan resmi, Selasa (12/8/2025).
Chrisna Rianti mengatakan kejadian ini sedang diproses melalui jalur hukum sehingga pihaknya menghormati proses itu serta bekerja sama sepenuhnya dengan pihak peradilan.
Baca juga: 4 Fakta Tamu Mesir Digigit Ular di Novotel Lombok, Sempat Dirawat di Dubai, Kini Layangkan Gugatan
Novotel Lombok Resort & Villas adalah hotel berbintang empat yang terletak di Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Hotel dengan desain tradisional suku Sasak ini berlokasi di dekat dengan Sirkuit Mandalika atau berjarak kurang dari lima menit dengan kendaraan bermotor.
Ahmed Samy melayangkan gugatan terhadap pihak hotel ke Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Sidang pokok perkara di PN Praya akan dilakukan setelah upaya mediasi gagal tercapai pada 4 Agustus 2025.
Kuasa hukum Ahmed Samy, Atmaja Wijaya menjelasan alasan kliennya mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Klien kami merasa banyak dirugikan. Kalau kita secara hukum merujuk pada pasal 1365 KUH Perdata bahwa ada unsur-unsur yang memenuhi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Novotel," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Senin (11/8/2025).
Menurut Atmaja, unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan yaitu adanya perbuatan, pihak yang dirugikan dan adanya hubungan kausalitas antar pihak.
Digigit Usai Check In
Atmaja menyampaikan, Ahmed Samy awalnya menginap di Novotel dan check in di Novotel Lombok sekitar pukul 22.00 WITA.
Selanjutnya Ahmed mencari angin segar di halaman Novotel.
"Tiba-tiba di situ ia digigit ular di halaman hotelnya yang memang masih menjadi tanggung jawab pihak hotel," jelas Atmaja.
Usai terjadi gigitan sempat dilakukan penanganan pertama oleh pihak hotel dengan membawanya langsung ke puskesmas.
Namun Ahmed tidak bisa ditangani karena tidak ada obat anti venom.
Ahmed ditangani 27 jam kemudian setelah obat didapatkan.
Sempat Berobat ke RS Dubai
Pasca terjadinya gigitan tersebut, segala upaya dilakukan Ahmed Samy agar bisa sembuh dari bisa ular tersebut.
"Ia berobat ke klinik, Rumah Sakit Mandalika, hingga ke Rumah Sakit di Bali. Namun Ahmed merasa tidak puas hingga dia berobat ke Rumah Sakit di Dubai. Itu dia intens berobat sendiri di Dubai di Azzahra Hospital," ungkap Atmaja.
Terancam Cacat Permanen
Atmaja menerangkan, Ahmed Samy terancam cacat permanen akibat pembengkakan di kakinya akibat dari gigitan ular.
Kini, kaki kanan dari Ahmed Samy panjang sebelah dan mengalami infeksi.
Akibat kejadian ini membuat Ahmed tidak bisa bekerja secara maksimal.
"Bahkan, gaji Ahmed Samy juga dipotong sehingga ia mengalami banyak kerugian yang ia alami," ungkap Atmaja.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.