Berita Sumbawa Barat

Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Sesuai UMK, BKPSDM KSB: Kita Mampu

Mulyadi menerangkan pemerintah KSB optimis mampu memberikan gaji sesuai regulasi yang diatur dalam PermenpanRB

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
GAJI PPPK - Kepala BKPSDM Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Mulyadi saat ditemui pada Senin (11/8/2025). Mulyadi menerangkan dari ratusan yang telah masuk dalam SIASN, pemerintah KSB optimis mampu memberikan gaji sesuai regulasi yang diatur dalam PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu harus setara minimal dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan melalui PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025, ditegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal harus setara dengan UMP atau UMK daerah penempatan.

"Ya, kita tetap mengikuti regulasi dari pusat, dan insyaallah kita mampu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Mulyadi, saat ditemui pada Senin (11/8/2025).

Mulyadi mengungkapkan bahwa sebanyak ratusan PPPK paruh waktu telah masuk ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk diverifikasi faktual (Verfak).

"Yang sudah masuk tahapan itu sebanyak 118 orang," jelas Mulyadi.

118 orang tersebut merupakan pegawai pemerintahan lingkup KSB. Verifikasi dilakukan untuk memastikan status keaktifan para pegawai tersebut.

"Kita sangat selektif ini, jadi kita tidak mau meloloskan pegawai yang tidak aktif itu," tegasnya.

Lebih lanjut, Mulyadi menerangkan dari ratusan yang telah masuk dalam SIASN, pemerintah KSB optimis mampu memberikan gaji sesuai regulasi yang diatur dalam PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025.

"Kalau melihat keuangan daerah, kita mampu menggajinya seperti UMK di KSB yang nilainya mencapai Rp2.823.168," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved