Berita Sumbawa Barat
Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Sesuai UMK, BKPSDM KSB: Kita Mampu
Mulyadi menerangkan pemerintah KSB optimis mampu memberikan gaji sesuai regulasi yang diatur dalam PermenpanRB
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu harus setara minimal dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan melalui PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025, ditegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal harus setara dengan UMP atau UMK daerah penempatan.
"Ya, kita tetap mengikuti regulasi dari pusat, dan insyaallah kita mampu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Mulyadi, saat ditemui pada Senin (11/8/2025).
Mulyadi mengungkapkan bahwa sebanyak ratusan PPPK paruh waktu telah masuk ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk diverifikasi faktual (Verfak).
"Yang sudah masuk tahapan itu sebanyak 118 orang," jelas Mulyadi.
118 orang tersebut merupakan pegawai pemerintahan lingkup KSB. Verifikasi dilakukan untuk memastikan status keaktifan para pegawai tersebut.
"Kita sangat selektif ini, jadi kita tidak mau meloloskan pegawai yang tidak aktif itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Mulyadi menerangkan dari ratusan yang telah masuk dalam SIASN, pemerintah KSB optimis mampu memberikan gaji sesuai regulasi yang diatur dalam PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025.
"Kalau melihat keuangan daerah, kita mampu menggajinya seperti UMK di KSB yang nilainya mencapai Rp2.823.168," pungkasnya.
Pembangunan Jaringan Irigasi Bendungan Tiu Suntuk Dijadwalkan Mulai 2027 |
![]() |
---|
Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di KSB Didominasi Pekerja Tambang |
![]() |
---|
Miris Dua Kasus Pemerkosaan Anak di KSB Dilakukan Secara Berjamaah |
![]() |
---|
25 Anak di KSB Terdeteksi Jadi Korban Kekerasan Sepanjang Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
Omzet Penjualan Bendera Merah Putih HUT RI di KSB Menurun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.