Kurikulum Merdeka

Jawaban Post Test Modul 3 FPPN Topik 3 PPG Guru Tertentu 2025: Di kelas IV Anda Mengajar Riko Siswa

1. Di kelas IV, Anda mengajar Riko, seorang siswa dengan ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder). Riko sangat cerdas, tetapi sering.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Canva/ TribunLombok
POST TEST PPG - Ilustrasi Kunci Jawaban Post Test PPG 2025 FPPN 1 2 3. 1. Di kelas IV, Anda mengajar Riko, seorang siswa dengan ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder). Riko sangat cerdas, tetapi sering. 

Menghormati dan bekerjasama dengan rekan kerja profesional, serta menerima tugas untuk bekerja sama demi kepentingan mereka yang diajar.

Kesediaan untuk mengakui bahwa seseorang mungkin salah dalam kaitannya dengan pengetahuan dan perilaku.

Kunci Jawaban: Menghormati dan bekerjasama dengan rekan kerja profesional, serta menerima tugas untuk bekerja sama demi kepentingan mereka yang diajar.

2. Apa yang dimaksud dengan prinsip intellectual integrity atau integritas intelektual dalam kode etik guru?

Menghormati dan bekerja sama dengan rekan kerja profesional, serta menerima tugas untuk bekerja sama demi kepentingan mereka yang diajar

Menunjukkan kemandirian pikiran dan tindakan termasuk kesediaan untuk mengajarkan materi pelajaran atau menggunakan metode yang tidak populer

Menghormati hakikat ilmu dan batang tubuh pengetahuan; hal ini mencakup metodologi bagaimana pengetahuan diperoleh, proses penyelidikan, pembuktian, dan pengujian kebenaran

Kunci Jawaban: Menghormati hakikat ilmu dan batang tubuh pengetahuan; hal ini mencakup metodologi bagaimana pengetahuan diperoleh, proses penyelidikan, pembuktian, dan pengujian kebenaran

Materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru

1. Kode etik Guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024 menyebutkan bahwa Guru memiliki tanggungjawab terhadap 6 unsur. Apa saja unsur yang menjadi tanggungjawab guru?

Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.

Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.

Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan negara.

Profesi, perguruan tinggi, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik

Kunci Jawaban: Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved