NTB

Villa & Resto Bidara jadi Contoh Pembangunan di Kawasan Perbukitan Mandalika

TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
PEMBANGUNAN VILLA - Penampakan Villa dan resto yang dibangun investor Helmi Zanni di Perbukitan Pantai Kuta Mandalika, Rabu (30/7/2025). Villa dan restoran yang sedang dibangun pengusaha asal Lampung Hilmi Zanni yang dijadikan percontohan pemerintah pusat dan provinsi. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Salah satu investor, Helmi Zanni memberikan klarifikasi terkait pembangunan villa di Perbukitan Pantai Kuta Mandalika, Lombok Tengah. 

Dari ratusan villa yang diduga ilegal, hanya Helmi Zanni yang berani bersuara memberikan keterangan. 

Klarifikasi ini diberikan setelah wartawan Tribunnews Lombok melakukan kunjungan terkait pembangunan Villa di Bukit Mandalika. 

Di tengah ratusan villa ilegal yang berdiri di sekitar perbukitan Mandalika, terdapat satu villa dan restoran yang sedang dibangun pengusaha asal Lampung Hilmi Zanni yang dijadikan percontohan pemerintah pusat dan provinsi. 

Dari belasan bangunan properti di perbukitan Pantai Kuta Mandalika dekat Nurul Bilad, Villa dan Resto milik Hilmi diklaim yang secara hukum memenuhi aturan pembangunan dengan mengantongi sertifikat hak milik di atas lahan 3 hektare tersebut.

Baca juga: Tak Ada Penertiban, Aktivitas Pembangunan Villa Diduga Ilegal di Bukit Mandalika Terus Berjalan

"Seakan-akan lokasi di sini yang ngebangun ilegal semua, padahal tidak. Walau dikatakan disinyalir, tapi artinya kan sedikit menuduh. Jadi kami yang legal justru ikutan kena getah," ungkap Helmi saat ditemui Tribunnews Lombok, Rabu (30/7/2025).

Helmi menuturkan, bangunan resto miliknya justru dijadikan model percontohan dari pusat dan provinsi untuk pengembang bangunan lain di bukit tersebut. 

Mulai dari pembuatan izin perusahaan, Surat Keterangan Usaha (SKU) hingga izin Amdal.

Dia mengungkap bangunan di sekitarnya belum mengubah izin status tanah tegalan menjadi pekarangan. 

Bangunan yang sudah berdiri di perbukitan ini tidak memiliki hak dan izin membangun villa.

"Kalau milik saya, sertifikat induk sudah saya pecah dari status tanah tegalan menjadi pekarangan ke Bapenda NTB. Sehingga ketika ada orang yang mau membeli lahan ini sudah jelas dan tinggal melanjutkan izin PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung), itulah mengapa saya menjadi percontohan dari pusat dan provinsi," ungkapnya.

Dia mengaku, perbukitan di KEK Mandalika menjadi perhatian besar jajaran kementerian. 

Belum lama ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI melalui Direkjorat Jenderal Sumber Daya Alam (SDA) RI telah melayangkan surat peringatan pertama kepada seluruh pemilik bangunan di perbukitan ini, termasuk Helmi.

"Karena (kementerian) melihat kondisi bangunan yang lain tidak memperhatikan lingkungan, cut and fill-nya salah. Sedangkan kementerian melihat cut and fill yang saya lakukan cukup bagus, termasuk pemeliharaan pohon masih kita lakukan, tidak tebang sampai akar agar menguatkan sisi tebing," bebernya.

Pascapenerbitan SP satu ini, dirinya berharap pemerintah dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten segera menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di perbukitan. 

Jika tidak ditertibkan akan menimbulkan dampak luar biasa, tak terkecuali bencana alam di musim hujan.

Dibanding aktivitas pembangunan disetop total yang berujung tidak terpelihara, kata Helmi, kementerian akhirnya memberikan SP 1 tentang dampak Okupasi Konstruksi Pekerjaan Cut and Fill Saluran Drainase Pengendali Banjir di KEK Mandalika.

"Mereka diminta untuk mencari konsultan lingkungan, membuat izin Amdal dan kelengkapan dokumen lainnya. Sebagai jaminan jika terjadi hal yang tidak diinginkan," terang Hilmi. 

Terpisah, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"PUPR masih melakukan identifikasi untuk mengetahui bagaimana kesesuaiannya (bangunan villa) dengan tata ruang, kesesuaiannya dengan pengaturan zona," ujarnya. 

Firman menyebut, pihaknya belum mengambil keputusan dan tindakan terkait dengan penertiban bangunan villa yang terindikasi ilegal.

Sanksinya bisa berupa denda tetapi penerapannya masih dalam kajian.

Firman menegaskan, jika bangunan tersebut terbukti melanggar tata ruang dan dibangun di wilayah yang tidak sesuai dengan RDTR maka akan ditertibkan.

"Kalau benar melanggar dan masuk zona yang tidak boleh membangun mau tidak mau kita eksekusi," demikian Firman. 

Penertiban Villa ilegal belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. 

Berdasarkan pantauan Tribun Lombok Minggu (27/7/2025), tampak aktivitas di perbukitan masih berlangsung di Bukit Pantai Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Alat berat berupa ekskavator masih bekerja melakukan aktivitas seperti biasanya. 

Sementara sejumlah pekerja tampak melakukan pembetonan menuju akses ke puncak perbukitan. 

Di beberapa titik, pembangunan Villa sudah mulai berjalan. 

(*)