Mutasi Pejabat Pemprov NTB

Pemprov NTB Bentuk Pansel Kepala OPD Secara Bertahap, Mutasi Pejabat Maksimal Dalam 3 Gelombang

Sekurangnya ada 12 jabatan kepala OPD Pemprov NTB yang kosong dan sebagiannya diisi Plt

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Kominfotik Provinsi NTB
MUTASI PEJABAT - ASN Pemprov NTB mengikuti apel di Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram. Sekurangnya ada 12 jabatan kepala OPD Pemprov NTB yang kosong dan sebagiannya diisi Plt. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Belasan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) lowong.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sudah melakukan mutasi perdana pada akhir Mei 2025.

Meski demikian, masih ada jabatan yang diisi Pelaksana tugas (Plt). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Tri Budi Prayitno mencatat sampai saat ini sudah ada 11 jabatan kepala OPD yang lowong.

Baca juga: Susunan Lengkap Pejabat Pemprov NTB Usai Mutasi Perdana Gubernur Lalu Iqbal

Ditambah empat wakil direktur RSUD Provinsi NTB. 

Yiyit, sapaan karibnya menyampaikan, jumlah jabatan kepala OPD yang lowong akan bertambah lagi karena  ada empat pejabat yang memasuki usia pensiun.

Maka, akan ada 19 jabatan kepala OPD yang lowong.

"Akan ada 19 yang kosong, tetapi hasil SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) akan berkurang tujuh, jadi 19 kurangi tujuh ada 12 jabatan yang kosong," kata Yiyit. 

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB itu mengatakan, pengisian jabatan lowong akan dilakukan secara bertahap melalui panitia seleksi (Pansel). 

"Kita akan buat dua atau tiga gelombang," katanya. 

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTB juga segera mempersiapkan seleksi terbuka untuk calon Sekretaris Daerah (Sekda) NTB. 

Menyusul mundurnya Lalu Gita Ariadi yang memilih pindah status ke PNS Kemendagri untuk menjadi dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved