NTB

Membongkar Krisis Anak di NTB: Dari Pernikahan Dini hingga Putus Sekolah

TRIBUNLOMBOK.COM
PERNIKAHAN DINI - Dr. Maharani, penulis opini berjudul "Membongkar Krisis Anak di NTB: Dari Pernikahan Dini hingga Putus Sekolah" Tulisan ini merespons kasus pengantin anak yang viral di Lombok Tengah. 

Oleh: Maharani

TRIBUNLOBOK.CO, MATARAM - Beberapa minggu ini, jagat media sosial kita di hebohkan dengan adanya berita terkait dengan dua sejoli penganten yang melakukan prosesi “Nyongkolan”. Yang membuat Masyarakat heboh adalah, kedua sejoli tersebut masih tergolong anak-anak (dibawah 19 tahun).
Bahkan dalam video yang beredar tersebut kita bisa melihat masih belum matangnya kedua sejoli dari sisi emosi, etika, prilaku berbicara di tempat umum dan yang lainnya.

Dalam video tersebut diperlihatkan adegan pengantin wanita berteriak-teriak memanggil orang tuanya ditempat umum dengan cara yang kurang etis. Dan diperlihatkan juga bagaimana pengantin tersebut berprilaku pada saat prosesi tersebut dan makan sambil berdiri dan masih banyak lainnya.

Viralnya video perkawinan anak tersebut merupakan salah satu kasus yang muncul dipermukaan dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Video tersebut ibarat puncak gunung es di tengah laut yang Nampak. Di bawahnya masih banyak kasus serupa yang terjadi menimpa anak-anak kita di NTB. 

Menurut World Health Organization (WHO) definisi anak adalah dihitung sejak seseorang di dalam kandungan sampai dengan usia 19 tahun. Hal ini dipertegas dengan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jika kita merujuk kepada Undang-Undang tersebut jumlah anak-anak di NTB usia 0-17 tahun adalah 1.656.322 anak. Dengan rincian Anak Laki-laki lebih banyak dari anak Perempuan. Anak Laki-laki sebanyak 854.215 anak (52 persen) dan Anak Perempuan sebanyak 802.102 anak (48 % ).

Carut Marut Permasalahan Anak NTB

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, Anak usia 0-17 tahun yang berstatus kawin/menikah sebanyak 9.851 anak. Di mana Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah dengan jumlah perkawinan anak tertinggi sebanyak 2.739 anak dan terendah Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 168 anak.

Karena jika kita melihat Undang-undang perkawinan anak yang terbaru yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menekankan pada Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. 

Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan bayi. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

Tidak hanya jumlah kasus perkawinan anak yang tinggi, jumlah anak yang mengalami kekerasan pun terbilang cukup tinggi dengan jumlah kasus Tahun 2022 sebanyak 640 kasus, naik menjadi 753 kasus di tahun 2024. Tahun 2024 jumlah tertinggi berada di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 187 kasus dan terendah berada di Kabupaten Sumbawa sebanyak 14 kasus.

Kekerasan yang dialami oleh anak kita beragam bentuknya seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran. Dari beragamnya bentuk kekerasan tersebut, kekerasan seksual menjadi kekerasan yang terbanyak dengan jumlah kasus 296. Dengan sebaran kekerasan seksual tertinggi berada di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 81 anak menjadi korban dan terendah di Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 5 anak menjadi korban.

Mirisnya lagi, setiap tahun di NTB jumlah anak yang berhadapan dengan hukum terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data dari Dinas Sosial Propinsi NTB tahun 2024 Jumlah anak berhadapan dengan hukum (ABH) di NTB menunjukkan peningkatan dari tahun 2022-2024, yaitu dari 88 kasus di tahun 2022 menjadi 602 kasus di tahun 2024. Tahun 2024, kasus tertinggi berada di Kabupaten Lombok Barat dengan jumlah kasus 149 dan kasus terendah di Kabupaten Sumbawa Barat dengan jumlah 9 kasus. 

Lalu bagaimana dengan anak yang putus sekolah di NTB? Padahal jika kita melihat pendidikan merupakan hak asasi setiap anak yang harus dipenuhi oleh negara dan orang tua. Pendidikan dapat membuka peluang bagi anak untuk mengembangkan potensi diri, meningkatkan kesejahteraan, dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa. Namun sayangnya, tidak semua anak di NTB dapat menikmati pendidikan yang layak dan berkualitas. 

Berdasarkan data dari BPS tahun 2022 Di NTB terdapat 57.244 anak yang putus sekolah. Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah merupakan kabupaten dengan jumlah anak putus sekolah terbanyak yaitu 27.250 anak, dan jumlah terendah berada di Kota Bima yaitu 958 anak. Dengan rincian sebanyak 30. 380 anak (53,07 % ) adalah anak Laki-laki dan 26.864 anak (46,93 % ) anak Perempuan.

Anak putus sekolah adalah anak yang tidak dapat menyelesaikan program belajarnya dari suatu lembaga pendidikan (SD, SMP, atau SMA), sebelum waktu yang telah ditentukan atau sebelum dinyatakan lulus dan mendapat ijazah dari sekolah. Anak putus sekolah merupakan sebuah tragedi pendidikan yang harus segera ditangani oleh pemerintah dan masyarakat. Pasalnya, anak putus sekolah berisiko mengalami kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, radikalisme, dan berbagai masalah sosial lainnya. 

Anak putus sekolah juga membuat kehilangan kesempatan untuk mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa. Sehingga seringa anak-anak yang putus sekolah rentan menjadi pekerja anak. Dan berdasarkan data dari BPS tahun 2022 di NTB, Jumlah anak usia 0-17 tahun yang bekerja adalah 28.497 anak dengan rincian 19.722 anak masih sekolah, 8,413 anak tidak sekolah lagi/putus sekolah, 360 anak tidak/belum pernah sekolah dan 2 anak tidak diketahui. Dengan sebaran terbanyak berada di Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Bima dan Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 16.288 anak, dan terendah di Kota Mataram sebanyak 963 anak.

Menunggu Langkah Konkrit Gubernur NTB

Saat ini, Provinsi NTB sedang dalam proses review dan pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030. Dikarenakan nantinya RPJMD yang tersusun harus terintegrasi dengan Visi misi Gubernur pada masa kampnye yang lalu. Dari visi NTB Makmur mendunia terdapat 7 misi turunannya. Dan penulis belum melihat secara implisit dari 7 misi tersebut yang nantinya akan focus kepada bagaimana Pembangunan anak-anak di NTB ini. Namun penulis mencoba berbaik sangka untuk mencoba membedah misi nomor satu yang berbunyi Membangun Manusia yang Berkarakter Unggul, Produktif dan Kompetitif.

Kemungkinan pada misi nomor satu ini Pembangunan generasi emas anak-anak akan difokuskan oleh Gubernur. Kebijakan yang terintegrasif, terstruktur, terukur harus segara dilakukan oleh Gubernur terpilih. Kebijakan tersebut nantinya harus teriplementasi dalam bentuk aksi nyata dalam mendorong Pembangunan anak-anak di NTB. 

Selain itu, awal bulan juni ini pemerintah propinsi akan melakukan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) propinsi untuk Menyusun recana kegiatan tahun 2006. Kegiatan ini merupakan Langkah strategis untuk Menyusun regulasi, kebijakan dan program khususnya terkait dengan Pembangunan anak anak NTB.

Permasalahan anak adalah permasalahan serius yang harus segera diselesaikan. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Mari kita bersama-sama menjaga hak-hak anak dalam pendidikan agar mereka dapat tumbuh menjadi manusia yang cerdas, berkarakter, dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Generasi anak NTB adalah kunci masa depan daerah ini. Dengan mempersiapkan mereka melalui perlindungan yang baik, edukasi yang tepat, dan dukungan dari masyarakat, bonus demografi tidak hanya akan menjadi sekadar peluang, tetapi juga batu loncatan menuju NTB yang lebih maju dan berdaya saing global sehingga akan terwujud NTB Makmur Mendunia seperti janji-janji masa kampanye dulu.

Penulis adalah Peneliti Lombok Research Center (LRC).

(*)