NTB

Bedah Buku 'Merampas Laut', Walhi NTB Soroti Nasip Nelayan 

TRIBUNLOMBOK.COM
BEDAH BUKU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) saat menggelar diskusi dan bedah buku bertajuk "Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan", yang menyoroti isu krusial perampasan ruang laut di wilayah NTB, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar diskusi dan bedah buku bertajuk "Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan", yang menyoroti isu krusial perampasan ruang laut di wilayah NTB, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan ini menjadi ajang refleksi dan kritik terhadap arah kebijakan kelautan yang dinilai semakin menjauh dari kepentingan masyarakat pesisir.

Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, menegaskan bahwa isu dalam buku tersebut sangat relevan dengan kondisi di NTB. Ia menyebutkan bahwa masyarakat pesisir di NTB saat ini tengah menghadapi tekanan yang besar akibat perampasan ruang hidup mereka.

"Salah satu alasan kenapa kami mengadakan kegiatan ini adalah apa yang dituliskan dalam buku ini juga terjadi di banyak wilayah di Provinsi NTB. Yakni, perampasan ruang hidup nelayan yang terjadi secara terstruktur. Masyarakat dihimpit oleh pengaturan ruang laut yang tidak berpihak pada kondisi mereka saat ini maupun masa depan hidup mereka," ujar Amri.

Dalam diskusi tersebut, Tubagus, Kepala Divisi Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi (Monev), serta Learning Walhi Nasional, menjelaskan bahwa kerentanan masyarakat pesisir terhadap perampasan ruang laut disebabkan oleh lemahnya instrumen kebijakan perlindungan.

"Perampasan ruang laut terjadi akibat instrumen kebijakan perlindungan masyarakat ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil (Pela) yang tidak memadai. Sehingga ruang Pela tersebut rentan untuk dieksploitasi, bahkan sedari awal negara terlibat," jelasnya.

Ia juga menyoroti proses penghilangan tradisi bahari masyarakat pesisir secara perlahan, dimulai dari masa kolonial, hingga pencemaran oleh aktivitas industri dan kebijakan penataan ruang yang menggusur peran masyarakat lokal.

"Jelas yang paling dirugikan akibat situasi ini adalah nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang tengah mengalami dampak krisis berlapis. Seperti kerusakan dan pencemaran ekosistem pesisir, krisis iklim, dan lain sebagainya. Orang muda dan perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak dari krisis tersebut karena masa depannya terampas oleh kebijakan saat ini," tegas Tubagus.

Proses Konsultasi Publik Tak Inklusif

Senada dengan itu, Amin Abdullah, Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) Lombok Timur, juga mengkritisi ketimpangan dalam proses konsultasi publik yang semestinya menjadi ruang partisipatif bagi semua pihak.

"Dalam forum konsultasi publik, masyarakat sebagai pengguna ruang laut turun-temurun justru tidak banyak dilibatkan. Yang dominan hadir justru para investor," ungkap Amin.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut berdampak pada berubahnya fungsi ruang laut dari ruang tangkap menjadi kawasan budidaya yang lebih menguntungkan pihak swasta.

"Laut yang menjadi fishing ground nelayan kini dihapuskan dari peta sebagai ruang tangkap. Ini yang memicu kekacauan di lapangan," tambahnya.

Amin turut mengangkat kasus perampasan ruang laut yang terjadi di Teluk Jukung, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Menurutnya, ruang laut yang selama ini menjadi kampung lobster masyarakat justru dialihfungsikan untuk budidaya oleh perusahaan besar melalui izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

"Di sana, pemerintah pusat memberikan izin kepada perusahaan untuk budidaya lobster skala besar tanpa mempertimbangkan fakta bahwa kawasan itu telah lama digunakan masyarakat sebagai kampung lobster," ujarnya.

Deputi Pengelolaan Pengetahuan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) sekaligus salah satu penulis buku, menjelaskan bahwa saat ini telah terjadi perubahan besar dalam rezim kebijakan penataan ruang pesisir dan laut.

"Saat ini rezim kebijakan penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tengah mengalami perubahan, dari rezim penataan ruang yang khusus mengatur wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil, menjadi rezim yang menggabungkan antara penataan ruang darat dan laut, atau RZWP3K digabungkan ke dalam RTRW," katanya.

Perubahan tersebut merupakan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, menurut Fikerman, perubahan ini belum diiringi dengan pengakuan yang layak terhadap masyarakat pesisir dan lingkungan hidup seperti mangrove.

"Paradigma yang digunakan dalam kebijakan penataan ruang masih sama, yaitu laut adalah ruang bebas (mare liberum). Padahal, seharusnya paradigma yang digunakan pemerintah adalah laut adalah milik kita (mare nostrum) yang dalam konteks ini adalah masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil," tegasnya.

Fikerman menegaskan bahwa masyarakat pesisir adalah right holder atas ruang laut. Oleh karena itu, keterlibatan penuh dan bermakna mereka dalam setiap kebijakan sangat penting.

Resensi Buku 

Resensi buku ini ditulis oleh eks Direktur Walhi NTB, Bambang Mei Finarwanto.

Judul: Merampas Laut Merampas Hidup Nelayan Coastal and Marine Grabbing in Indonesia and the Philippines

Editor: Dedi Supriadi Adhuri

Penerbit: PT Palmerah Lima Sahabat (Palmerah Syndicate)

Cetakan I Februari 2025 | Cetakan II Maret 2025

ISBN: 978-623-496-178-2 | xiv + 293 hlm

Gambaran Umum Buku

BUKU ini berisikan kumpulan tulisan dari berbagai peneliti dan aktivis yang menggali fenomena coastal and marine grabbing, atau perampasan ruang laut dan pesisir, yang semakin intensif di Indonesia dan sebagian kasus di Filipina.

Buku ini disusun secara sistematis untuk memperlihatkan bagaimana negara, dalam banyak kasus, bukan saja gagal melindungi komunitas maritim, tetapi justru menjadi aktor aktif dalam memuluskan ekspansi kapital melalui instrumen legal seperti Zonasi, Reklamasi, dan Proyek Strategis Nasional.

Buku ini menyajikan teori, studi kasus, serta pembacaan kritis atas dinamika kebijakan dan perlawanan akar rumput. Sebanyak sembilan bab utama buku ini secara umum terbagi dalam empat topik besar:

1. Kebijakan yang memfasilitasi grabbing.

2. Dampak lapangan dan studi kasus marjinalisasi.

3. Gerakan resistensi komunitas.

4. Pendekatan pengelolaan berbasis komunitas.

"Negara Bukan Hanya Lalai, tapi Juga Aktor Aktif Perampasan Laut."

ISI BUKU DAN ANALISIS TIAP BAGIAN

PENDAHULUAN – Dedi Supriadi Adhuri

Penulis membuka dengan kasus viral "pagar laut" di Tangerang yang menjadi titik balik perhatian publik terhadap pemagaran laut oleh investor swasta. Ia menyambungkan kasus ini ke konsep coastal and marine grabbing, menguraikan teori, dimensi, dan indikator grabbing (berdasarkan Bennett et al., 2015), serta membingkai isi buku sebagai respons atas realitas marjinalisasi nelayan tradisional oleh kebijakan pro-investor.

PERAMPASAN RUANG LAUT YANG DIRENCANAKAN – Parid Ridwanuddin & Fikerman Saragih

Kajian terhadap 28 Perda RZWP3K menunjukkan legalisasi proyek-proyek reklamasi dan tambang pasir laut, dengan luas alokasi mencapai ratusan ribu hektar. Ironisnya, ruang hidup nelayan nyaris tidak diakui. Bab ini menunjukkan bahwa grabbing di Indonesia bukan sekadar ‘ilegalitas’ spontan, tetapi produk kebijakan yang terstruktur dan terencana.

GAMANG DI LAUT, TUMBANG DI DARAT – Wengki Ariando Dkk.

Studi marjinalisasi Suku Laut dan Sama-Bajau sebagai nomad laut. Mereka tersingkir dari ruang laut melalui konservasi ekofasis, proyek nikel, dan PSN. Ini bukan hanya kehilangan ruang ekonomi, tapi juga identitas budaya dan hak eksistensi.

LAND RECLAMATION AND IMAGINING MODERNITY IN THE PHILIPPINES – Efenita M. Taqueban

Studi kasus Manila Bay memperlihatkan bagaimana negara dan pengembang menciptakan narasi kemajuan atas nama "public goods", yang justru menggusur komunitas tradisional. Proyek infrastruktur jadi simbol ketimpangan kekuasaan.

EKSPLOITASI TELUR IKAN TERBANG DI MALUKU – Hermien Soselisa dan Mufti Ingratubun

Menyoroti eksploitasi oleh nelayan andon (pendatang) yang beroperasi di luar izin dan merusak lingkungan. Ada relasi rumit antara kerjasama dan ketegangan antara nelayan lokal dan luar. Praktik ini memperlihatkan dimensi grabbing dalam skala lebih kecil, tapi sistemik.

ForBALI DAN GERAKAN ANTI-REKLAMASI DI BALI – Slamet Subekti Dkk.

Gerakan sipil lintas sektor yang berhasil menghentikan reklamasi Teluk Benoa. Ditekankan pentingnya jaringan multilevel (lokal-nasional-global), peran media, dan budaya sebagai alat resistensi.

REFORMA AGRARIA PULAU PARI – Ari Wibowo Dkk.

Menganalisis perjuangan komunitas Pulau Pari melawan korporasi yang mengklaim pulau dan laut sekitarnya. Gerakan ini tak hanya mempertahankan ruang hidup, tapi juga menegaskan visi alternatif pengelolaan berbasis kedaulatan komunitas.

APROPRIASI DI KAMAL MUARA JAKARTA – Yoesifina Anggraini

Mengungkap bagaimana warga miskin kota justru menciptakan ruang melalui reklamasi mandiri. Ini membalik wacana “masyarakat pasif” dan memperlihatkan kapasitas dari komunitas marjinal.

PENGELOLAAN PESISIR OLEH DESA – Pane Dkk.

Bab ini memuat peluang legal bagi desa untuk mengelola pesisir secara otonom. Mengusulkan pendekatan berbasis rekognisi dan subsidiaritas agar komunitas nelayan dapat terhindar dari grabbing melalui instrumen hukum yang ada.

KEKUATAN BUKU

  • Kaya Data dan Studi Lapangan. Penggabungan antara studi kebijakan, hukum, dan pengalaman lapangan memberikan kedalaman analisis.
  • Kontekstual dan Aktual. Kasus-kasus seperti Pulau Pari, Teluk Benoa, dan Pagar Laut Tangerang sangat relevan dan terkini.
  • Memperluas Wacana Grabbing. Tidak hanya memotret swastanisasi ruang, tapi juga ketimpangan tata kelola, hilangnya hak budaya, dan respons komunitas.
  • Jembatan Akademik–Aktivisme. Menariknya, editor dan banyak penulis adalah akademisi yang juga aktif dalam gerakan sosial.

KELEMAHAN DAN CATATAN KRITIS

  • Bahasa Akademik yang Padat. Beberapa bab cukup teknis, terutama yang membahas indikator grabbing atau kerangka hukum.
  • Kurangnya Gender Lens. Buku ini belum secara eksplisit membahas bagaimana perampasan laut berdampak berbeda terhadap perempuan nelayan.
  • Studi kasus Filipina Kurang Dieksplorasi. Meski ada satu bab dari Filipina, nuansa “beyond Indonesia” atau kasus di luar Indonesia seharusnya bisa diperluas jika ingin benar-benar komparatif dan menunjukkan bahwa fenomena coastal and marine grabbing tidak hanya menjadi masalah Indonesia, tapi masalah dunia.

KONTRIBUSI DAN RELEVANSI

Buku ini sangat penting dibaca oleh:

  • Akademisi di bidang antropologi, hukum, tata ruang, lingkungan hidup, dan studi pembangunan.
  • Aktivis dan Civil Society Organizations (CSO) yang bergerak dalam advokasi hak nelayan, agraria, dan keadilan ekologis.
  • Pembuat Kebijakan agar lebih peka terhadap implikasi sosial-ekologis dari proyek reklamasi, tambang laut, dan konservasi top-down.
  • Jurnalis dan Publik Umum yang ingin memahami isu-isu pesisir secara lebih komprehensif dari sekadar berita viral.

KESIMPULAN

Buku ”Merampas Laut Merampas Hidup Nelayan” adalah kontribusi penting dalam literatur studi pesisir dan keadilan ekologis di Indonesia. Buku ini bukan hanya memberi data dan analisis, tapi juga menawarkan refleksi kritis dan jalan keluar. Buku ini berhasil menunjukkan bahwa masalah pesisir bukan hanya tentang ikan atau ombak, tapi tentang siapa yang berkuasa, siapa yang tersingkir, dan siapa yang melawan.